Stevi Mait dan Jurgen Paruntu selaku Ketua dan Sekertaris GTI cabang Manado
Manado – Garda Tipikor Indonesia (GTI) Cabang Manado menunjukkan konsistensinya dalam memerangi kasus-kasus korupsi yang ada di Sulawesi Utara. Hal ini terlihat jelas melalui langkah GTI Manado yang pada senin (21/03/2016) akan menyurati pihak Kejaksaan Agung RI dan Satuan Pengawas Internal Unsrat.
Kepada wartawan Beritamanado.com, Stevi Mait selaku Ketua GTI Manado mengatakan bahwa Hari ini kami akan menyurati Kejaksaan Agung RI, guna mendorong Kejaksaan Tinggi Sulut untuk sesegera mungkin menindaklanjuti beberapa laporan dugaan kasus korupsi yang kami laporkan diantaranya ada kasus dugaan korupsi terminal kayu dan pengadaan sowmil kota bitung, kasus dugaan penggelembungan APBD dan ADD TA 2015 Kabupaten Talaud, serta beberapa kasus yang sudah masuk pada pihak Kejati Sulut.
“Selain menyurati Kejaksaan Agung, kami juga akan menyurati satuan pengawas internal Unsrat guna mendukung langkah Rektor Unsrat dalam memerangi korupsi di lingkungan Unsrat, selain itu melalui surat tersebut, kami juga akan meminta kepada satuan pengawas internal Unsrat untuk dapat lebih peka melihat kasus-kasus yang terjadi di lingkungan kampus, misalnya saja kasus pungli yang sedang di alami Fisip Unsrat, kasus tersebut harus segera di tindaklanjuti agar terkesan, Rektor Unsrat tidak berjuang sendiri memerangi kasus korupsi di Unsrat,” ujarnya.
Di tempat yang sama Sekertaris GTI Manado Jurgen Paruntu menambahkan bahwa langkah ini diambil oleh GTI Manado dikarenakan pihak Kejati Sulut dianggap terlalu lama mendiamkan kasus-kasus yang sudah dilaporkan oleh pihaknya. “Kami menyurati Kejaksaan Agung RI agar pihak Kejati Sulut dapat bertindak lebih cepat, jangan hanya mendiamkan laporan-laporan yang masuk. Karna kalau mereka terus mendiamkan kasus-kasus tersebut, berarti kredibilitas dari Kejati Sulut perlu dipertanyakan lagi, padahal semua bukti telah kami siapkan,” tandasnya. (Risat)