Ratahan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Tenggara (Mitra) memberi batas waktu pada Partai Politik (Parpol) agar melaporkan dana kampanyenya hingga hari ini, Minggu (2/3/2014). Hal ini diungkapkan anggota komisoner KPU Mitra Jhonly Pangemanan, akhir pekan kemarin.
Dikatakan Jhonly, ada beberapa item yang wajib dilaporkan Parpol yaitu memasukkan pelaporan sumbangan dana kampanye periode kedua, rekening khusus dana kampanye, laporan dana kampanye sesuai PKPU 17 tahun 2013. “Kita akan stand by di kantor sampai jam enam sore,” ungkapnya.
Jika hingga deadline waktu yang diberikan ini masih ada parpol yang melanggar dengan tidak memasukan laporan tersebut, maka dipastikan parpol yang bersangkutan akan dididkualifikasi, sesuai dengan PKPU 17 tahun 2013.
“Memang jika partai tidak masukan, resikonya akan didiskualifikasi. Apalagi sudah jauh-jauh hari kita mengingatkan ini ke masing-masing parpol,” tandasnya.
Beberapa parpol sendiri mengaku sudah merampungkan pelaporan dana kampanye. “Sudah, kalau partai kami pelaporannya tidak ada lagi masalah,” ujar Sem Montolalu dari PDIP. Hal senada juga diungkapkan Ketua Partai Demokrat Mitra Katrien Mokodaser. “Ya, untuk Demokrat semua sudah kita kaporkan,” tukasnya. *