Tondano – Berdasarkan tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Minahasa, hari ini Jumat 27 Juli 2012 merupakan batas akhir pengambilan dokumen pencalonan oleh pimpinan partai politik (parpol) serta para bakal calon bupati dan wakil bupati Minahasa.
Menurut Ketua KPU Minahasa Rommy Leke SE MSi, dokumen pencalonan ini wajib diambil sehingga dapat dilihat sejauh mana keseriusan para pimpinan partai politik (parpol) serta para bakal calon bupati dan wakil bupati dalam mengikuti tahapan Pemilukada. “Dokumen pencalonan ini wajib diambil dan jika sampai batas waktu yang ditentukan dokumen tersebut tidak dimasukkan maka calon bakal didiskualifikasi atau tidak diizinkan masuk dalam daftar cabup dan cawabup nanti,” ujarnya kepada sejumlah wartawan belum lama ini.
Sementara itu, dari pantauan beritamanado.com sampai dengan saat ini setidaknya telah tercatat sekitar 20-an calon bupati dan wakil bupati baik perseorangan dan dari partai politik yang mengambilan dokumen pendaftaran. Sedangkan pengambilan dokumen pendaftaran rencananya akan ditutup secara resmi pada hari ini pukul 16.00 Wita. (req)