Amurang, BeritaManado — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) akhirnya menuntaskan tahapan pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg).
Kepada BeritaManado.com, Ketua KPU Minsel Dr Fanley Pangemanan menyampaikan hasil pengajuan Bacaleg pada Pemilu 2019 di KPU Minsel.
“Ada 12 Pertai Politik (Parpol) yang datang mendaftar ke Kantor KPU Minsel sampai pada pukul 00.00 Wita, pada Rabu (18/7/2018),” ujar Fanley Pangemanan.
Dan dari 12 Parpol ini, hanya Partai Garuda yang pengajuan Bacalegnya ditolak oleh KPU Minsel.
“Dan ada 11 Parpol yang pengajuan Bacalegnya diterima oleh pihak KPU Minsel. Diantaranya Partai Berkarya, Nasdem, Gerindra, PAN, Hanura, PPP, Golkar, PDIP, DEMOKRAT, PERINDO dan PKPI,” jelas Fanley Pangemanan.
Ditambahkannya, ada 4 Parpol di Minsel yang tidak mendaftar, yakni PKS, PBB, PSI dan PKB.
(TamuraWatung)