Manado – Adanya gugatan pihak warga masyarakat Kota Manado ke pihak Pemko Manado terkait Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) serta ijin tetangga di PTUN Manado, tidak diketahui Sekot Manado Haefrey Sendoh.
Diketahui gugatan tersebut akan pembangunan gedung Apartemen and Condotel The Lagoon Tamansari di Kawasan Reklamasi Bahu Mall, Manado yang dinilai juga telah menimbulkan korban masyarakat sekitar.
“Teknisnya saya tidak tahu, itu di Dinas Tata Kota,” kata Sekot Sendoh saat dikonfirmasi BeritaManado.com, Jumat (22/5/2015) siang.
Namun dijelaskannya, untuk ijin tetangga, bisa saja di setujui atau ada tandatangan palsu, sehingga pihak Dinas Tata Kota menyetujui dan dikeluarkan ijin oleh BP2T.
“Ini kan so satu atap,” kata Sekot Sendoh.
Dicontohkannya pendirian Tower. Ketika warga disekitar tower di setujui atau ditandatangani oleh penghuni kos, kemudian tower dibangun, lalu datang pemilik kos menggugat keberadaan tower.
“Itulah hal-hal yang sering terjadi dilapangan,” ungkap Sekot Sendoh.
Terkait dengan tinggi maksimum gedung di Kota Manado, Sekot Sendoh mengungkapkan teknisnya ada di Dinas Perhubungan, karena berhubungan dengan jalur lintas pesawat. (robin)
Baca juga:
- Wow !!! IMB The Lagoon Taman Sari Bahu Mall Dicabut
- WALHI Obok-Obok AMDAL Apartemen Lagoon Manado
- FORPAKANTIK Desak Pemprov Tutup Apartemen Lagoon
- Haefrey Sendoh: Teknisnya Saya Tidak Tahu
- Pembangunan Lagoon Tamansari Manado Bermasalah (4) “Pelanggaran Terhadap RUTRK, PP, Permen dan tidak Memiliki AMDAL”
- Pembangunan Lagoon Tamansari Manado Bermasalah (3) “Perusahaan dan Pemkot Manado Tabrak Aturan”
- Pembangunan Lagoon Tamansari Manado Bermasalah (2) ‘IMB Tidak Sesuai Ketentuan‘
- Pembangunan Lagoon Tamansari Manado Bermasalah (1) ‘Masyarakat Jadi Korban’