Manado, BeritaManado.com – Sekretaris Daerah Kota Manado, Micler Lakat, menghadiri sosialisasi terkait penyesuaian SBU (Standard Biaya Umum) pasca-pembatalan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 dan penggunaan aplikasi Siledis (Sistem Layanan Elektronik Dinas).
Acara ini berlangsung di Hotel Grand Puri, Senin (28/10/2024), yang diprakarsai oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Manado di bawah pimpinan Kepala Badan Keuangan, Bart Asa.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Eselon II, Eselon III, kepala bagian, camat, hingga kasubag perencanaan dan operator.
Dalam sambutannya, Sekda Micler Lakat menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan Perpres No. 53 Tahun 2023 karena bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.
“Putusan Mahkamah Agung Nomor 12/P/HUM/2024 tertanggal 11 Juni 2024 menyatakan bahwa Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tidak berlaku untuk umum,” ujar Sekda Micler Lakat di ruang kerjanya.
Ia menambahkan bahwa sejak tanggal tersebut, kebijakan perjalanan dinas telah kembali menggunakan sistem “At Cost” sebagai pengganti lumpsum, mengikuti Surat Edaran dari Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Acara diakhiri dengan foto bersama Sekda Micler Lakat dan jajaran pejabat Kota Manado.
(***/Jhonli Kaletuang)