Minut, BeritaManado.com – Surat Keputusan (SK) Direktorat Jendral (Dirjen) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait penyaluran dana tunjangan profesi, menimpulkan pertanyaan di kalangan guru Minahasa Utara.
Pasalnya, dalam SK tersebut ada selisih jumlah tunjangan mulai dari Rp200 ribu sampai Rp400 ribu per orang.
“Gaji saya sesuai dengan masa dinas adalah Rp4.700.000, tapi yang tertera di SK Dirjen adalah Rp4.300.000. Jadi terdapat selisih Rp 00 ribu,” tutur seorang kepsek yang minta namanya tidak disebut.
Kepala Dinas Pendidikan Minut Bernadeth Longdong SPd MPd melalui Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PPTK) Rini Paulus SE saat dihubungi membenarkan adanya selisih ini.
Menurut Paulus, bagi para guru kepala sekolah dan pengawas yang terdapat selisih dalam SK Dirjen yang diterima diberikan kesempatan untuk merubahnya lewat Dapodik oleh masing-masing operator.
“Silahkan diubah lewat Dapodik oleh masing-masing operator, prosesnya bisa memakan waktu 1 sampai 2 minggu. Setelah diterbitkan SK Dirjen yang baru oleh Kementerian Pendidikan, kami tentunya akan segera memproses sesuai dengan SK yang baru. Tapi jika guru yang bersangkutan tidak mau merubahnya kami pun akan segera memprosesnya,” tukas Paulus saat ditemui baru-baru ini.
Paulus menambahkan, saat ini tunjangan profesi guru dan pengawas di Minut untuk triwulan III siap disalurkan dengan total Rp13,5 miliar.
“Semua siap dibayarkan ke rekening masing-masing guru dengan syarat telah mengantongi SK Dirjen dan sudah terferifikasi oleh petugas kami,” ujar Paulus.
Para guru profesinal ini terdiri dari jumlah kelulusan aktif sebanyak 1.252 orang, belum memenuhi syarat 424 orang, siap SK 26 orang, sudah memiliki SK Dirjen 802 orang sedang yang belum memenuhi syarat sebanyak 48 orang.
“Data ini terus berkembang, dan kami harapkan para guru profesional untuk segera melengkapi berkas agar proses pencairan sertifikasi ini secepatnya terlaksana,” tutupnya.
(FindaMuhtar)