Guru berperan mencerdaskan generasi bangsa, seharusnya mendapat perhatian dari pemerintah.
Minut, BeritaManado.com – Ratusan guru non PNS di Minut kembali menelan pil pahit.
Janji Dinas Pendidikan Minut yang akan menyalurkan gaji guru non PNS selama 6 bulan, yaitu Januari-Juni 2019 sebesar Rp6 juta, rupanya tidak terealisasi.
Data yang dihimpun BeritaManado.com, para guru hanya menerima gaji selama 3 bulan (Januari-Maret) sebesar Rp3 juta.
“Katanya 6 bulan, ternyata dibayar Rp3 juta. Pengabdian kami selama enam bulan ini tidak dianggap. Dinas Pendidikan ingkar janji,” kata seorang guru non PNS, yang minta namanya tidak dipublikasi.
Perihal pembayaran gaji guru non PNS, diakui Kadis Pendidikan Minut Bernadeth Longdong akan dibayar secara bertahap.
Bernadeth menjelaskan, aturan dalam pengajuan realisasi gaji guru harus dilakukan maksimal untuk satu triwulan.
“Oh begini dalam pencairan harus per triwulan. Senin (8/7/2019) pasti kami minta SPD (Surat Penyediaan Dana) dan Selasa (9/7/2019) SPM (Surat Perintah Membayar) barulah Rabu (10/7/2019) penginputan dan pasti lanjut pemindahbukuan.,” ujar Bernadeth.
Ia meminta para guru untuk bersabar, menunggu pencairan tahap II untuk April-Juni.
“Supaya kami tidak salah ketika BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) periksa,” tambah Bernadeth.
Sebelumnya diberitakan, minggu pertama Juli 2019, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) mulai menyalurkan gaji 350 guru non PNS.
Pagu gaji guru non PNS ditata sebanyak Rp4,2 miliar, dengan rincian 6 bulan (Januari-Juni) dikali Rp1 juta/bulan.
(Finda Muhtar)