Manado, BeritaManado.com – Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja Daerah Sulut Drs Edison Humiang, M.Si Rabu (25/10/2017) kepada wartawan di kantor Sat Pol PP Sulut mengungkapkan, pihaknya telah menertibkan satu rumah kos dan beberapa rumah lainnya yang menduduki tanah milik pemerintah Provinsi Sulut di lokasi pameran Kayuwatu.
Menurut Edison Humiang, penertiban ini dilakukan terhadap aset-aset Pemprov bagi penduduk yang tidak mempunyai kewenangan atau dasar untuk menduduki aset tersebut.
“Seperti yang kita lakukan (tertibkan) di beberapa tempat antara lain di SMA Negeri 3 dan Kayuwatu. Itu mereka gunakan lahan Pemprov sudah berpuluh-puluh tahun, nah sudah saatnya Pemprov melakukan penertiban bagi penghuni yang tidak layak menempati itu,” tegas Edison Humiang.
(RizathPolii)