Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Berita Utama

Gugatan Wenny Lumentut Dilanjutkan PN Tondano, Penggugat akan Siapkan Saksi dan Bukti

by Alfrits
Kamis, 9 Maret 2023, 22:05 pm - Updated on Jumat, 10 Maret 2023, 18:24 pm
in Berita Utama, Hukum dan Kriminalitas, Kota Tomohon, Minahasa
A A
  • 123shares
Majelis hakim menolak eksepsi tergugat dalam putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Nur Dewi Sundari SH, MH, Hakim Anggota Dominggus Adrian Puturuhu SH, Steven Walukouw SH. Foto: Ist

Manado, BeritaManado.com — Sidang perkara perdata atas gugatan yang dilayangkan Wenny Lumentut melalui Kuasa Hukum Heivy Mandang, SH, dan tim berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Minahasa, Kamis (9/3/2023).

Kekinian, majelis hakim menolak eksepsi tergugat dalam putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Nur Dewi Sundari SH, MH, Hakim Anggota Dominggus Adrian Puturuhu SH, Steven Walukouw SH.

Dengan begitu, majelis hakim memerintahkan kepada pihak berperkara melanjutkan gugatan Wenny Lumentut dengan perkara perdata momor 380/Pdt.G/2022/PN.Tnn.

Kuasa hukum Wenny Lumentut, Heivy Mandang kepada BeritaManado.com menerangkan, penolakan eksepsi tersebut menjadi acuan bahwa perbuatan melawan hukum tersebut merupakan kewenangan dari PN Tondano bukan PTUN.

Heivy menerangkan, dalam gugatan pihaknya tidak pernah menyebut untuk membatalkan sertifikat, tetapi mempersilakan tergugat I mencari tanahnya sesuai dengan yang tercantum di sertifikat.

“Nah, di sertifikat jelas disebutkan di Talete Satu, AJB dari penggugat adalah Talete Dua. Jadi beda lokasi. Makanya sampai ada perkara ini,” jelas Heivy.

Selanjutnya, kata dia, warkah tanah yang pihak penggugat pelajari, ada beberapa berkas mencantumkan lokasi tanah berlainan tempat.

“Dan itu akan kami tunjukan di sidang pembuktian nanti. Karena warkah tanah ini kami lihat lokasinya banyak kejanggalan dari sertifikat tergugat. Nanti pengadilan menentukan siapa sebenarnya pemilik objek sengketa tersebut,” tegasnya.

Dikatakan, dalam perkara ini pihak penggugat akan membuktikan baik dalam bentuk surat maupun saksi.

Termasuk, kata Heivy, pihak penjual bakal dihadirkan sebagai saksi guna menguatkan pembuktian kepemilikan tanah sehingga berani dibeli oleh Wenny Lumentut.

Lanjut Heivy, poin penting lainnya yang wajib diketahui publik, adalah kapasitas Wenny Lumentut yang menggugat atas nama pribadi.

“Jadi perlu dicatat, ini urusan pribadi pak Wenny. Tak ada kaitan dengan statusnya sebagai pimpinan daerah atau hal apapun,” kata Heivy.

Ia menyayangkan, karena dari pihak tergugat sering melontarkan kalimat ‘tidak takut kepada wakil wali kota’.

Heivy menegaskan, perkara ini tidak ada sangkut-pautnya dengan jabatan apapun.

“Di mata hukum semua sama. Mau pejabat dan rakyat biasa tidak ada keberpihakan. Jangan seolah-olah menciptakan opini negatif ke publik,” bebernya.

Heivy juga mengkritik pemberitaan sejumlah media massa yang terkesan mediskreditkan Wenny Lumentut.

Seperti, lanjut dia, artikel yang berkata ‘Gawat Wenny Lumentut menggugat tanah bersertifikat’.

“Loh, memang ada larangan menggugat tanah bersertifikat? Kalau objek sengketa janggal kenapa tidak. Meskipun mereka punya sertifikat tapi kalau pak Wenny punya bukti objek sengketa adalah miliknya, yah harus digugat,” tegasnya lagi.

Heivy Mandang. Foto: Ist

Semua keputusan, kata Heivy, menjadi wewenang pengadilan.

“Tolong media massa jangan menggiring opini pembaca ke hal-hal negatif. Harusnya berimbang,” tandasnya.

Sebagai informasi, sidang akan dilanjutkan, Kamis (16/3/2023), dengan agenda pembuktian surat dari kedua bela pihak.

(Alfrits Semen)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 123shares
Tags: heivy mandangKasus tanah di tomohonperkara tanah wenny lumentutpn tondanoWenny Lumentut

Berita Terkini

Nestlé Gelar “DANCOW Indonesia Cerdas” di Manado, Dukung Anak Indonesia Tumbuh Optimal

Nestlé Gelar “DANCOW Indonesia Cerdas” di Manado, Dukung Anak Indonesia Tumbuh Optimal

10 Mei 2025

DAW Gelar Honda Premium Matic Day, Dapatkan Cashback Hingga Jutaan Rupiah

10 Mei 2025

Manfaatkan LinkUMKM BRI, Sesegeritu Tingkatkan Keterampilan dan Mampu Perluas Skala Usaha

10 Mei 2025
Mendagri Paparkan Daftar 10 Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi Hingga Terendah

Mendagri Paparkan Daftar 10 Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi Hingga Terendah

10 Mei 2025
Partai Golkar Bentuk Tim Hilirisasi untuk Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

Partai Golkar Bentuk Tim Hilirisasi untuk Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

10 Mei 2025

Dukung Permintaan Perjalanan, Scoot Tambah Penerbangan ke Kota Wisata

10 Mei 2025
Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

9 Mei 2025
Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

9 Mei 2025
Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

9 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.