MANADO – Pengadilan Negeri Manado melalui penetapan majelis hakim nomor 36/Pdt.G/2016/PN.Mnd tertanggal 25 Agustus 2016, meminta pihak Pengadilan Negeri Depok melakukan sita jaminan (conservatoir beslag) atas pabrik konsentrat PT Coca-Cola Indonesia di Jalan Raya Bogor nomor 38, Kelurahan Cilangkap dan Kelurahan Jatijajar, Kota Depok.
Jurusita Pengadilan Negeri Depok, Kurnia Imam Risnandar SH, dengan di dampingi 2 orang saksi mendatangi fasilitas pabrik dan kantor di atas tanah seluas 53.375 m² itu pada Selasa (27/09/2016) sekitar pukul 15:10 WIB dan melakukan penyitaan sesuai dengan Berita Acara Peletakan Sita Jaminan Nomor: 01/Pen.Pdt./Del.CB/ 2016/PN.Dpk.jo. Nomor: 36/Pdt.G/2016/PN.Mnd.
Usut punya usu ternyata Sita jaminan ini terkait dengan tuntutan hukum oleh Tontje Thenoch, pimpinan pabrik Coca-Cola di Sulawesi Utara, PT. Bangun Wenang Beverages Company (BWBC) di Watudambo, Minahasa Utara.
Dimana sejak Februari 2016 lalu, pabrik ini tidak bisa beroperasi karena pasokan bahan baku minuman berupa konsentrat dari PT Coca-Cola Indonesia Jakarta tidak pernah diterima lagi.
Akibatnya, sekitar kurang lebih 500 karyawan BWBC resah karena sudah 7 bulan terakhir tidak menerima upah. Bahkan mereka sempat melakukan aksi unjuk rasa di halaman kantor BWBC pada 11 dan 16 Mei 2016 lalu.
Tontje ketika dikonfirmasi BeritaManado.com menuturkan, ketika itu dirinya belum memperoleh kepastian maupun penjelasan dari PT Coca-Cola Indonesia (CCI) sebagai perwakilan The Coca-Cola Company (TCCC) di Indonesia.
“Pemberhentian suplay bahan baku dari CCI ke BWBC telah membuat pabrik BWBC tidak beroperasi membotolkan 3 juta peti produk-produk minuman Coca-Cola, Fanta dan Sprite setiap tahun bagi konsumen di Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Gorontalo, yang telah berlangsung sejak 1985,” ujarnya Tontje melalui rilisnya, Selasa (11/10/2016).
Atas keberatan tersebut akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado pada 25 Agustus 2016 lalu, memutuskan sita jaminan atas kantor dan pabrik konsentrat CCI.
“Itu dilakukan setelah CCI, dengan Presiden Direkturnya, Martin Gil asal Kolombia, tidak mematuhi putusan provisi sebelumnya pada 8 Juni 2016 yang memerintahkan tergugat (CCI) mengijinkan penggugat (BWBC) melakukan kegiatan produksi minuman Coca-Cola di wilayah provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo dan Sulawesi Tengah,” jelas Tontje dalam rilisnya.(***)