Amurang – Gugatan Pileg 9 April oleh Partai NasDem yang dibawah ke Mahkama Konstitusi (MK) untuk diproses, akhirnya ditolak, secara otomatis gugatan tersebut di menangkan KPUD Minahasa Selatan. Dimana sevelumnya Partai Nasdem Minsel menduga suara mereka sengaja dihilangkan, sementara perbedaan suara dengan Partai Hanura Minsel hanya 7 suara. Hal inilah diduga ingin diperjuangkan ke MK agar mencari dugaan suara sengaja dihilangkan. Namun ternyata saat proses di MK memenangkan pihak KPUD Minsel.
Menurut Ketua KPUD Minsel Fanley Pangemanan bahwa, hasil keputusan MK Kamis, 26 Juni 2014 (Hari ini, red) dimenangkan KPUD Minsel. “MK menolak gugatan Partai NasDem. Karena, tidak ada bukti-bukti. Bahkan, NasDem hanya berdasarkan asumsi semata-mata termasuk pengakuan perorangan tanda didasari bukti yang akurat,” ujar Pangemanan yang sat dihubungi masih berada di Jakarta.
Lanjut dia, semua tahapan rekapitulasi hasil Pleno sesuai dengan C1 dan ditandatangani para saksi-saksi partai, termasuk saksi Partai Nasdem yang menggugat KPUD. Tetapi, ternyata tetap MK menolak dengan catatan tidak memiliki data akurat atas gugatan tersebut.
“Nah, atas gugatan Partai Nasdem ke KPUD Minsel jelas bahwa yang berhak mendapatkan jatah satu kursi di Dapil IV sebagaimana pleno penetapan kursi adalah Partai Hanura atas nama Billy J Regar, S.Sos,” jelas Pangemanan.
Terpisah, Billy Regar yang adalah Ketua DPC Partai Hanura Minsel ini kepada beritamanado.com membenarkan hasil putusan MK sudah diketahuinya saat dirinya menghadiri putusan MK.
“Kita mendengar langsung keputusan MK di Jakarta. Mendengar ini saya sangat bersyukur bahwa ternyata Tuhan masih bersama-sama dengan hambaNya ini. Dan kepada pendukung yang ada, saya juga ikut berterima kasih,” papar Regar pria yang selalu tampil ceria dengan senyum khasnya. (sanlylendongan)