Amurang – Gugatan Partai Nasdem Minsel, berupa ketidakpuasan atas hasil rekapitulasi pada Pemilihan Calon Legislatif (Pilcaleg) DPRD Minsel, khusus dapil 4 (Amurang raya) yang menjadi objek gugatan penggelembungan suara ataupun pengurangan yang mengakibatkan mereka kehilangan kursi di ajukan pada persidangan Mahkama konstitusi (MK), Kamis (05/06/2012) telah memasuki tahap penyerahan resume jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minsel atas keterangan saksi penggugat.
Menurut Ketua KPUD Minsel Fanley Pangemanan bahwa, ada resume yang dimasukkan berupa jawaban dari apa yang dituduhkan oleh pihak caleg Nasdem. Dimana lewat resume tersebut memaparkan apa yang ditudingkan oleh Nasdem, khusus di dapil 4 yang menjadi objek gugatan tidak terjadi atau tidak ditemui adanya penggelembungan suara ataupun pengurangan suara yang dimaksud Nasdem.
“Ya benar, memang hari ini ada sidang lanjutan untuk gugatan oleh Partai Nasdem di tingkat MK. Pada persidangan kali ini, kami dari KPU memasukkan resume yang juga menjadi jawaban atas materi gugatan Nasdem di dapil 4. Isinya berupa jawaban normatif sebagaimana keterangan saksi. Inti dari resume berupa sanggahan atas gugatan tersebut. Dan itu telah melalui proses penghitungan suara ulang,” ujar Pangemanan, kepada sejumlah wartawa, Kamis (5/6/2014).
Diketahui kasus ini bermula dari perbedaan suara tipis antara caleg partai Hanura yang meraih kursi terakhir di Dapil 4 dengan Partai Nasdem, dimana perbedaanya tipis. Dengan begitu, caleg Partai Nasdem mengaku menemukan adanya suara yang hilang, sehingga kalau ditambahkan, akan melampaui suara dari caleg Partai Hanura. Maka dari itu dilaporkan sampai ke MK, meski sebelumnya sudah melalui proses penghitungan suara ulang. Tapi tetap saja mengajukan ke MK. (sanlylendongan)