Jakarta-Sidang perdana gugatan atas hasil Pemilukada Kabupaten Sitaro di Mahkamah Konstitusi (MK)Jakarta, bergulir sore ini, Rabu (26/6).
Gugatan yang diajukan kubu Drs Winsulangi Salindeho-Piet Hein Kuera (Salera) telah diterima hakim MK. Hal itu seperti disampaikan Irjen (Purn) Tommy Jacobus pada beritamanado siang ini.
“Gugatannya sudah diterima, kini kami menuju MK untuk sidang perdana,” sebut Ketua Tim Pengarah Salera itu via seluler.
Agenda sidang yang akan dimulai pukul 15.30 WIB adalah pemeriksaan perkara. Untuknya, Tommy menyebut kubu Salera telah menghadirkan sejumlah pihak yang akan bersaksi dalam proses meja hijau tersebut.
“Ya saksi sudah langsung kita hadirkan berhubung gugatan diterima,” imbuhnya.
Salindeho dan Kuera akan didampingi tim kuasa hukum yang diketuai Piet Kangihade SH. Gugatan perkara terigester di MK dengan nomor 73/PHPU.D-XI/2013. (alf)