
Manado, BeritaManado.com – Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di Sulawesi Utara untuk semua jenjang dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sampai Sekolah Menengah Atas (SMA) se-derajat masih dibatasi via daring (Online).
Gubernur Sulut Olly Dondokambey menerbitkan Surat Edaran nomor: 410/ 20.6963/ Sekr tentang Penyelenggaraan di Satuan Pendidikan PAUD/RA/SD/MI/SMP/MTs/SMA/MA/SMKISLB dan Satuan Pendidikan Lainnya Pada Tahun Pelajaran 2010/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), membatasi pertemuan tatap langsung.
Beberapa point dalam surat edaran tersebut;
1.Penyelenggaraan Pembelajaran di Satuan Pendidikan:
a. Tahun Pelajaran 2020 2021 pada Satuan Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dimulai pada bulan Juli 2020;
b. Pembelajaran secara tatap muka di Satuan Pendidikan PAUD/RA/SD/MA/SMP/MTs/SMA/MA/SMK/SLB dan Satuan Pendidikan Lainnya di Provinsi Sulawesi Utara di daerah Zona Hijau, Kuning, Oranye dan Merah pada masa Pandemi COVID-19 tidak diperkenankan;
c. Pembelajaran di Satuan Pendidikan PAUD/RA/SD/Ml/SMP/MTS/ SMA/MA/SMK/SLB dan Satuan Pendidikan Lainnya di Provinsi Sulawesi Utara dilakukan dengan Belajar dari rumah secara Daring/Online/Luring/ModuI/dan atau sejenis, dengan memanfaatkan segala sumber daya yang dimiliki;
d. Proses Belajar Dari Rumah tetap dilaksanakan secara Daring/Online/Luring/ModuI/dan atau sejenis sampai dengan adanya pamberitahuan Iebih Ianjut;
e. Untuk Satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, Satuaan Pendidikan Formal yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, kecuali Satuan Pendidikan RA/Ml/MTs/MA dan Satuan Pendidikan Keagamaan lainnya yang menjadi kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara, agar membuat kebijakan tersendiri namun tidak bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara:
f. Semua komponen warga sekolah agar ikut melakukan pengawasan dan memastikan siswa-siswinya melakukan aktivitas belajar dari rumah selama masa waktu yang ditentukan.
2.Dilarang mengumpulkan siswa dalam bentuk apapun. Adapun kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bagi Siswa Baru Tahun Pelajaran 2020/2021 dilaksanakan secara Daring/Online/Luring/ModuI/dan atau sejenis.
3. Kepala Satuan Pendidikan yang melanggar Surat Edaran ini akan diberikan sanksi sesuai kewenangan masing-masing.
4. Surat edaran ini akan ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan dan kebijakan Pemerintah terkait penyebaran Pandemi COVID-19 secara nasional.
(***/Finda Muhtar)