Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Agama dan Pendidikan

Gubernur Olly Dondokambey Terbitkan Edaran, KBM di Sulut Masih Via Daring

by Finda Muhtar
Jumat, 10 Juli 2020, 22:52 pm
in Agama dan Pendidikan, Berita Utama, Politik dan Pemerintahan
A A
  • 2.1Kshares
Gubernur Sulut Olly Dondokambey menerbitkan Surat Edaran terkait KBM 2020/2021.

Manado, BeritaManado.com – Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di Sulawesi Utara untuk semua jenjang dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sampai Sekolah Menengah Atas (SMA) se-derajat masih dibatasi via daring (Online).

Gubernur Sulut Olly Dondokambey menerbitkan Surat Edaran nomor: 410/ 20.6963/ Sekr tentang Penyelenggaraan di Satuan Pendidikan PAUD/RA/SD/MI/SMP/MTs/SMA/MA/SMKISLB dan Satuan Pendidikan Lainnya Pada Tahun Pelajaran 2010/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), membatasi pertemuan tatap langsung.

Beberapa point dalam surat edaran tersebut;

1.Penyelenggaraan Pembelajaran di Satuan Pendidikan:

a. Tahun Pelajaran 2020 2021 pada Satuan Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dimulai pada bulan Juli 2020;

b. Pembelajaran secara tatap muka di Satuan Pendidikan PAUD/RA/SD/MA/SMP/MTs/SMA/MA/SMK/SLB dan Satuan Pendidikan Lainnya di Provinsi Sulawesi Utara di daerah Zona Hijau, Kuning, Oranye dan Merah pada masa Pandemi COVID-19 tidak diperkenankan;

c. Pembelajaran di Satuan Pendidikan PAUD/RA/SD/Ml/SMP/MTS/ SMA/MA/SMK/SLB dan Satuan Pendidikan Lainnya di Provinsi Sulawesi Utara dilakukan dengan Belajar dari rumah secara Daring/Online/Luring/ModuI/dan atau sejenis, dengan memanfaatkan segala sumber daya yang dimiliki;

d. Proses Belajar Dari Rumah tetap dilaksanakan secara Daring/Online/Luring/ModuI/dan atau sejenis sampai dengan adanya pamberitahuan Iebih Ianjut;

e. Untuk Satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, Satuaan Pendidikan Formal yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, kecuali Satuan Pendidikan RA/Ml/MTs/MA dan Satuan Pendidikan Keagamaan lainnya yang menjadi kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara, agar membuat kebijakan tersendiri namun tidak bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara:

f. Semua komponen warga sekolah agar ikut melakukan pengawasan dan memastikan siswa-siswinya melakukan aktivitas belajar dari rumah selama masa waktu yang ditentukan.

2.Dilarang mengumpulkan siswa dalam bentuk apapun. Adapun kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bagi Siswa Baru Tahun Pelajaran 2020/2021 dilaksanakan secara Daring/Online/Luring/ModuI/dan atau sejenis.

3. Kepala Satuan Pendidikan yang melanggar Surat Edaran ini akan diberikan sanksi sesuai kewenangan masing-masing.

4. Surat edaran ini akan ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan dan kebijakan Pemerintah terkait penyebaran Pandemi COVID-19 secara nasional.

(***/Finda Muhtar)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 2.1Kshares
Tags: Covid di sulut

Berita Terkini

Jaga Kualitas Aset Tetap Sehat, Ini Strategi Manajemen Risiko BRI di Tengah Dinamika Ekonomi Global

14 Mei 2025

Jenazah Pratu Afrio Tiba di Manado, Kodam Merdeka Gelar Upacara

14 Mei 2025

Maya Rumantir: Pendapatan Negara dari Pajak – Bea dan Cukai untuk Pembangunan

14 Mei 2025

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Maya Rumantir Libatkan Empat Elemen Pelajar dan Mahasiswa

13 Mei 2025

Holding UMi BRI Salurkan Pembiayaan kepada 35,4 Juta Pelaku Usaha, Jangkau 182 Juta Nasabah Tabungan

13 Mei 2025

Rahasia Jabatan Disebar ke Publik, Dewan Kehormatan Didesak Cabut Izin Profesi Kristianto Poae

13 Mei 2025

Galaxy A26 5G, HP Rp3 Jutaan dengan Performa Kencang plus Fitur Awesome Intelligence

13 Mei 2025
Steven Liow Tegaskan DKIPS Tak Punya Hutang dengan Media Massa

Steven Liow Tegaskan DKIPS Tak Punya Hutang dengan Media Massa

13 Mei 2025

BSG dan Pemerintah Bolsel Sepakati Kerja Sama terkait RKUD dan Penggunaan QRIS

13 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.