Bitung – Garda Tipikor Indonesia (GTI) Kota Bitung pertanyakan dokumen Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Biogas tahu Kelurahan Girian Bawah Kecamatan Girian yang diserahkan BLH ke Kejaksaan Negeri Kota Bitung.
Pasalnya, dokumen yang diserahkan BLH hanya dokumen kontrak atas nama CV Surya Agro dengan nilai proyek Rp197.400.000 dan CV Kasih Abadi sebesar Rp142.750.000 yang kedua sumber dananya dari APBD tahun 2012 dan 2013.
“Lalu mana dokumen kontrak APBN tahun 2012 sebesar Rp327.500.000. Karena setahu kami, tahun 2012 ada dua sumber dana untuk IPAL, yakni APBD dan APBN,” kata Ketua Garda GTI Kota Bitung, Refly Oktavianus Ombong, Kamis (2/6/2016).
Refly berharap pihak Kejaksaan mengejar dokumen APBN tersebut, karena menjadi bagian dari pendanaan IPAL Biogas tahu Girian Bawah.
“Ini makin menarik untuk ditelusuri karena dokumen kontrak IPAL yang diterima Kejaksaan hanya dokumen yang dananya bersumber dari APBD. Sedangkan dokumen kontrak dana APBN ada dimana?,” katanya.
Beberapa waktu lalu ketika dikonfirmasi, Sekertaris BLH Pemkot Bitung, Sadat Minabari menyatakan pada awal pembangunan IPAL Biogas tahu tahun 2012 ada dua sumber dana, yakni APBD dan APBD.
“Awalnya sumber dananya dari APBD dan pusat (APBD, red) untuk membangun IPAL Biogas tahu di Girian Bawah,” kata Sadat.(abinenobm)
Baca:
BLH Hanya Serahkan Sebagian Dokumen IPAL ke Kejaksaan
http://beritamanado.com/blh-hanya-serahkan-sebagian-dokumen-ipal-ke-kejakasaan/