Greiti saat mengambil formulir Bacaleg PKPI
Bitung – Anggota DPRD Kota Bitung, Greity Theresia Mandey menilai Ketua DPK PKPI Kota Bitung, Superman Boy Gumolung dan Ketua DPRD Kota Bitung, Laurensius Supit kakangi aturan.
Hal itu disampaikan Greity terkait surat usulan PAW dan tidak dimasukkannya dirinya dalam salah satu Pansus pembahasan sembilan Ranperda yang sementara dilakukan DPRD Kota Bitung.
“Jangan berlindung di Tatib dan mengabaikan aturan yang lebih tinggi. Jangan korbankan hak orang lain hanya karena tidak paham aturan,” kata Greity, Kamis (16/05/2019).
Greity menjelaskan, Tatib implementasi dari aturan yang lebih tinggi yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten dan Kota.
“Pada Pasal 112 Anggota DPRD pengganti antar waktu menjadi anggota pada alat kelengkapan Anggota DPRD yang digantikannya. Serta masa jabatan Anggota DPRD pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan Anggota DPRD yang digantikannya,” katanya.
“Penggantian antarwaktu Anggota DPRD tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan Anggota DPRD yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan,” katanya lagi.
Menurutnya, semua Anggota DPRD wajib tahu PP itu, kalau Pimpinan DPRD dan atau anggota yang juga pimpinan Partai tidak pernah baca PP hasilnya seperti ini, rakyat silahkan menilai.
“Inikan berarti tabrak aturan, karna ketidakmampuan ditambah juga dengan arogansi. Katanya sesuai aturan tapi kenyataannya mengangkangi aturan karena tidak paham,” katanya.
(abinenobm)