Manado – Modus yang biasa dilakukan sejumlah besar pejabat eselon III di pemerintahan Provinsi dengan meminta ticket perjalanan dinas keluar daerah (ticket-pp) kepada vendor saat ini masuk di “telinga” Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kalau itu dianggap suap terkait jabatan, berapapun nilainya kalau itu dilakukan penyelenggara negara dan penegak hukum bisa kita proses,” tegas Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono saat berkunjung ke kantor gubernur Sulut pekan lalu.
Kita sering nangkap orang nilainnya ngak sampai satu milliar kerugian negara, tetapi kalau suap ngak ada batasannya, artinya siapapun pejabat menerima, kalau itu indikasinya suap langsung ditangani KPK – Giri Suprapdiono, Direktur Gratifikasi KPK
Seperti diketahui, modus yang dilakukan dengan cara meminta uang atau meminjam kepada vendor sebesar minimal Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dan ini dilakukan bisa sekali per minggunya atau dua hingga tiga kali per minggu.
Atau dengan modus lain, dimana pejabat meminjam perusahaan dari vendor untuk kepentingan proyek yang menguntungkan oknum pejabat secara pribadi, sedangkan vendor hanya dijanjikan akan mendapat proyek berikutnya dari oknum pejabat yang meminjam perusahaan.
Masalah inipun sempat dilaporkan pengamat politik dan pemerintahan Sulut Taufik Tumbelaka kepada Wakil Gubernur Sulut Dr Djouhari Kansil. (Rizath Polii)