Tomohon – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Kota Tomohon memberikan dukungan terhadap pengusutan serta penindakan penggunaan ijazah dan gelar instan seperti yang marak diberitakan akhir-akhir ini. Bahkan mereka meminta pemerintah harus secepatnya menindak dengan tegas praktik seperti ini karena merusak moral bangsa dan mencoreng dunia pendidikan nasional khusus di Sulawesi Utara.
“Pemerintah provinsi dan daerah menjadi kontrol utama atau pengawas terhadap penyelenggaraan pendidikan. GMKI Tomohon mendukung secara penuh pernyataan Gubernur Sulut Sinyo Sarundajang yang akan menindak lewat proses hukum dan meminta polisi menindak para pengguna dan penerbit ijazah instan. Oleh sebab itu kami meminta dukungan pihak terkait untuk segera mungkin mengambil tindakan konkret terhadap hal ini,” ungkap Ketua Badan Pengurus Cabang (BPC) GMKI Kota Tomohon, Jabes Kanter SSi kepada beritamanado.com.
Dikatakannya, pengguna dan penerbitan ijazah instan melanggar Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 67, 68, 69 dengan ancaman pidana penjara lima sampai 10 tahun atau denda 500 juta hingga 1 miliar bagi mereka (perorangan, organisasi atau penyelenggara pendidikan) yang memberikan ijazah dan atau membantu memberikan ijazah tanpa hak atau tidak memenuhi persyaratan pendidikan dan apalagi palsu.
“Untuk ijazah instan pihak Diknas harus berkoordinasi dengan Dirjen Dikti karena lewat Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) akan ketahuan. Mari seluruh elemen terkait kita dukung instruksi Gubernur Sulut yang juga calon Presiden RI, putra terbaik Sulawesi Utara untuk nenindak dan memproses hukum terhadap penggunaan, peredaran, penerbitan ijazah instan dan palsu untuk kemajuan dunia pendidikan Sulut,” pungkasnya.