Minsel, BeritaManado.com – Tim Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) secara resmi telah membawa sengketa Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Partai Gerindra Minsel menduga, telah terjadi kecurangan pada pemilihan legislatif (Pileg) di Daerah Pemilihan (Dapil) Minahasa Selatan 3.
“Laporan sengketa Pileg di Dapil Minahasa Selatan 3 telah dibawa ke MK oleh Tim Kuasa Hukum DPP Gerindra, pada Sabtu (23/3) kemarin,” ujar Charmen Kasenda, Stafsus Gerindra Minsel ke wartawan BeritaManado.com, Senin (25/3/2024).
“Dimana yang bertindak sebagai PEMOHON adalah Ketum Pak Prabowo Subianto, dan sudah teregistrasi di MK dan sudah memberitahukan hal tersebut kepada PEMOHON yaitu Pak Prabowo Subianto,” ucapnya lagi.
Menurutnya, laporan ini juga menyertakan sejumlah berkas dan barang bukti pelanggaran serta kecurangan pada Pemilu 2024 khusus Pileg di Dapil Minahasa Selatan 3.
“Kejadian kecurangan di dapil ini terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif,” jelas Charmen.
“Akibatnya, calon legislatif nomor urut 1 atas nama Frede Aries Massie yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Minsel suaranya hilang,” kata dia.
Ditempat terpisah, Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Utara, Ir Conny Lolyta Rumondor, MS mendukung penuh langkah yang diambil DPC Partai Gerindra Minsel.
”Kita tahu bersama, Ketua DPC Partai Gerindra Minsel Frede Aries Massie (FAM) di Pemilu 14 Februari 2024 dicurangi suaranya,” tukas Conny.
“Nah, sekarang FAM dan tim telah menyertakan semua bukti kecurangan ke MK RI melalui kuasa hukum DPP,” kata dia.
Semuanya sudah, kata Conny, tinggal menunggu jadwal persidangan.
“Harapannya, warga Minsel dan khususnya Dapil Minahasa Selatan 3 untuk mendoakan rencana baik ketua FAM,” ujar dia.
Intinya, lanjut Conny lagi, DPD sangat mengapresiasi gugatan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa Gerindra tidak main-main mencari keadilan dan kebenaran hingga ke MK.
“Usul juga, selesai MK, kita juga akan membawa laporan ketidaknetralan oknum komisioner KPU dan Bawaslu Minsel ke DKPP,” ucap Rumondor.
Sementara, Ketua KPU Minsel Tommy Moga saat dihubungi lewat pesan WhatsApp beberapa waktu lalu mengatakan bahwa pihaknya sangat menghargai upaya tersebut
“Kami KPU Minsel sangat mengapresiasi/ menghargai upaya hukum dari setiap Peserta Pemilu baik Perseorangan maupun Partai Politik, manakala ada “keberatan atau tidak menerima hasil Pemilu”,” ungkap dia.
Bahwa ada upaya hukum dari Partai Gerindra, menurutnya lagi, itu merupakan hak setiap peserta pemilu.
“Memang aturan memberikan ruang untuk itu,” kata dia.
Lanjut dia, atas adanya laporan tersebut KPU Minsel harus siap.
“Mengenai kesiapan KPU Minsel sendiri, tentu kami harus siap menghadapi yang nama Gugatan Partai Politik di MK nantinya,” ujar dia lagi.
“Tentu kami harus melihat materi gugatannya terlebih dahulu, intinya KPU Minsel siap,” pungkasnya.
TamuraWatung