AMURANG – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, lebih khusus instansi teknis terus melakukan aksi penertiban terhadap pelaku galian C di DAS Ranoyapo. Namun sayangnya hingga kini pelaku pertambangan Galian C tersebut terpantau masih saja melakukan aktivitas.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Minsel Pengky Terok, S.Sos saat dihubungi sejumlah wartawan Biro Minsel Selasa (23/08/2011), membenarkannya. Dijelaskan pihaknya sudah tiga kali melayangkan surat teguran kepada pelaku usaha Galian C yang beraktivitas di bawah Jembatan Ranoyapo.
“Bahkan kami sudah melakukan sosialisasi soal layak tidaknya adanya aktivitas pertambangan dibawah jembatan Ranoyapo tersebut. Untuk itu, selaku instansi teknis akan terus melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi lainnya. Seperti Kantor Lingkungan Hidup, Dinas PU dan SDA. Tak hanya itu kami akan ikut sertakan Sat Pol PP serta pemerintah Kelurahan dan kecamatan dalam penerbitannya,’’ kata Terok.
Lanjut dia, masalah sungai itu adalah kewenangan Dinas PU dan SDA. Makanya dinas pertambangan tidak akan pernah untuk mengeluarkan ijin terhadap aksi pertambangan tersebut. Apalagi lokasi Galian C tersebut dilakukan dibawah jembatan. “Instansi teknis tidak akan menerbitkan ijin bahkan akan segera melakukan penindakan terhadap pelaku aksi usaha tersebut,” ungkap mantan Kabag SDA ini.
Terok menambahkan bahwa dalam waktu dekat ini Tim Gabungan dari Pemkab Minsel akan segera menertibkan aksi Galian C yang mangkal di bawah jembatan. Karena itu dapat memberikan dampak terhadap sejumlah bangunan fisik yang ada di sekitar jembatan tersebut. “Jika pelaku Galian C terus melakukan aksi pertambangan, itu akan memberikan dampak negatif terhadap kondisi fisik bangunan Jembatan Ranoyapo,” tutup Terok. (ape)