Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Berita Utama

Gaji THL Minsel Dibayarkan Sesuai SK, Begini Penjelasan Denny Kaawoaan

by Ronald Kalalo
Selasa, 13 Juli 2021, 16:24 pm
in Berita Utama, Minsel
A A
  • 4shares
Sekda Minsel Denny Kaawoan

Minsel, BeritaManando.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) akhirnya menjawab secara gamblang soal polemik gaji Tenaga Harian Lepas (THL).

Hal itu disampaikan Bupati Franky Wongkar melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Denny Kaawaon.

Kaawoan memastikan gaji THL akan dibayarkan sesuai dengan kontrak kerja yang ditandatangani dan menerima Surat Keputusan (SK), Senin, (12/7/2021)

“Pemkab hanya membayar THL tahun ini yang menerima SK pada bulan Juni. Ini sudah disepakati sejak awal tahun. Sehingga bagi THL yang bekerja sebelum bulan Juni ke belakang hingga Januari diserahkan pada masing-masing SKPD dimana dia bertugas. Sebab murni kebijakan mereka sendiri,” tutur Kaawoan

Menurutnya juga pada awal tahun sudah ada pemberitahuan kepada SKPD untuk tidak ada perekrutan atau para THL dirumahkan.

Sehingga bila ada SKPD yang tetap mempekerjakan THL, maka menjadi tanggung jawabnya.

“Sejak bulan Januari sudah ada perintah merumahkan THL ke SKPD. Namun masih ada yang tetap mempekerjakan THL tanpa ada persetujuan. Pemkab hanya berdasarkan SK yang dikeluarkan pada bulan Juni,” terangnya

Kaawoaan menjelaskan masa kerja THL saat ini bukan dihitung per tahun melainkan per hari.

Perhitungan tersebut dikarenakan penilaian terhadap kinerja yang dilakuka THL setiap harinya,
sehingga jika ada yang tidak tertib, membangkan atau tidak bekerja sesuai aturan dapat langsung diberhentikan.

“Kinerja THL ada ditangan pimpinan SKPD yang melakukan penilaian setiap hari. Nah bila penilaian THL tidak tertib, malas kerja, melanggar aturan, pimpinan SKPD dapat langsung melapor ke Bupati untuk rekomendasi pemberhentian. Tidak perlu satu tahun, baru dapat diberikan sanksi,” jelas Kaawoaan

(RonaldKalalo)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 4shares
Tags: Denny KaawoanFranky Wongkarpemkab minselPetra RembangTHL Minsel

Berita Terkini

Nestlé Gelar “DANCOW Indonesia Cerdas” di Manado, Dukung Anak Indonesia Tumbuh Optimal

Nestlé Gelar “DANCOW Indonesia Cerdas” di Manado, Dukung Anak Indonesia Tumbuh Optimal

10 Mei 2025

DAW Gelar Honda Premium Matic Day, Dapatkan Cashback Hingga Jutaan Rupiah

10 Mei 2025

Manfaatkan LinkUMKM BRI, Sesegeritu Tingkatkan Keterampilan dan Mampu Perluas Skala Usaha

10 Mei 2025
Mendagri Paparkan Daftar 10 Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi Hingga Terendah

Mendagri Paparkan Daftar 10 Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi Hingga Terendah

10 Mei 2025
Partai Golkar Bentuk Tim Hilirisasi untuk Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

Partai Golkar Bentuk Tim Hilirisasi untuk Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

10 Mei 2025

Dukung Permintaan Perjalanan, Scoot Tambah Penerbangan ke Kota Wisata

10 Mei 2025
Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

9 Mei 2025
Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

9 Mei 2025
Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

9 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.