Para Karyawan Saat Melakukan Demo
Sangihe, BeritaManado.com-Karyawan PT PLN Tahuna menggela aksi Demonstari mogok kerja di depan kantor PT PLN Tahuna, Senin (25/3/2019).
Aksi mogok kerja ini dikarenakan ada 18 tuntutan karyawan yang sebenarnya sudah dijanjikan PT. Pelangi Sulut, antara lain gaji dari karyawan selama dua bulan belum dibayarkan oleh pihak ketiga PT Pelangi Sulut.
Kordinator Lapangan (Korlap) Arter Tamaka yang juga salah satu Karyawan mengatakan, sebenarnya ini sudah ketiga kali para Karyawan melakukan permohonan. Namun untuk mendatangkan Direktur PT Pelangi Sulut itu susah.
“Kemudian kami lanjut ke pihak PLN, jadi ada 3 kali pertemuan dilakukan, yang terakhir ada kesepakatan bersama disertakan penandatanganan di atas materai dan disaksikan oleh pihak PLN. Kesepakatan itu ada 18 point tuntutan. Didalamnya termuat surat pemberitahuan mogok, jadi di situ batas penyelesaian semua hak tanggal 15 maret,” ujar Tamaka.
Lanjutnya, sampai batas waktu yang ditentukan belum ada satu point yang terealisasi. Makanya Karyawan mengajukan surat mogok satu minggu sebelum pelaksanaan.
“Tanggal 18 dimasukan surat mogok, kemudian tanggal 20 dipanggil di DPRD untuk pertemuan kedua, karena pertama pihak PT Pelangi Sulut tidak datang, mereka datang nanti pada tanggal 20. Nah disitu Direktur berjanji nanti tanggal 24 paling lambat dia menyelesaikan semua itu, akan tetapi sampai saat ini tidak terealisasi,” tuturnya
Karena pihak PLN ungkap Dia, selaku pemberi kerja diharapkan manajemen PLN untuk dapat mengambil tindakan tegas kepada PT Pelangi Sulut.
“Dan yang melakukan aksi ini pekerja di tempat mesin, bagian pelayan teknis (mobil gangguan) dan operasional pemangkasan dan pemeliharaan jaringan distribusi,” tukasnya.
“Salah satu point inti yang mereka tuntut ialah upah yang sudah mau masuk 2 bulan tidak diterima,” sambungnya.
Dia berharap, kalalau belum mendapat solusi mogok ini akan tetap dilaksanakan selama belum ada tindaklanjut.
“Harapan kami kedepan PLN dapat mengambil tindakan tegas, untuk mengganti PT Pelangi Sulut dengan perusahaan yang bisa memperhatikan kesejahteraan Karyawanya,” jelas Dia.
Sementara itu Akbar Akili Selaku pihak menajemen PLN telah menyampaikan ke Direktur PT Pelangi Sulut harus segera dibayarkan, jangan diperlambat. Dan untuk tenaga kerja Silahkan melakukan aksi mogok tetapi tidak mempengaruhi kinerja PLN.
“Saya sampaikan PLN tidak akan lumpuh, kita tetap maksimalkan pegawai yang ada karena sekarang ada ujian UNBK, jadi kita prioritaskan pegawai yang ada, pegawai administrasi kita tuntun ke pembangkitan maksimalkan kinerjanya,” pungkas Akili.
Menurut Akili, pihak PLN menyikapi aksi mogok ini dengan baik. Kalau soal penggantiann perusahaan dirinya kurang tahu. Karena itu domainnya kantor wilayah, jadi kalau di UU sudah jelas bila 2 × 24 jam melaksanakan aksi mogok berarti perusahaannya akan diganti.
“Itu domainnya wilayah bukan domainnya UP3 Tahuna. Karena kontrak, kontrak wilayah,” bebernya.
Sementara itu Direktur PT Pelangi Sulut Simson Sakul menjelaskan, pihak PT Pelangi Sulut menunggu pembayaran dan PT PLN.
“Kami juga dari PT Pelangi Sulut menunggu dari pihak PLN untuk membayar kepada kami akan tetapi mereka belum membayarnya,” Ketusnya.
(Christian Abdul)