Manado – Dari hasil rapat dengar pendapat komisi 3 DPRD Sulut bersama Dinas PUPR, Senin (11/03/19), terungkap pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA) regional Iloilo di Minahasa Utara bakal tidak terlaksana . Pasalnya proyek dengan bandrol Rp.135 Miliar ini gagal lelang tahun 2018 .
Amir Liputo selaku Wakil Ketua Komisi 3 menyebutkan, hearing ini bertujuan mengkroscek kembali TPA Ilo ilo yang tahun lalu gagal lelang.
“Ini merupakan proyek yang sangat penting dan dibutuhkan masyarakat, dengan dana sebesar 153 miliar dan TPA itu terancam batal, praktis kita yang akan merasa rugi,” kata Liputo yang didampingi ketua komisi 3 Adriana Dondokambey, Hi. Ayub Ali, Yongkie Limen, Marvel Dicky Makagansa dan Juddy Moniaga.
Dalam hearing juga terungkap pemerintah pusat sudah membentuk satu balai yakni Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BPPJK) yang berfungsi sebagai balai yang menangani proyek TPA Ilo ilo tersebut.
“Kami baru tahu jika sudah ada balai baru dan semua sudah melewati mereka, ternyata tahun lalu perusahaan yang masuk dianggap tidak memenuhi syarat, sekarang kita akan mengejar itu supaya dana itu tidak mubazir atau tidak kembali ke pusat, jika dana tersebut kembali ke pusat kita yang rugi, sedangkan TPA Sumompo sudah tidak mampu menampung sampah,” tandas Liputo.
Sementara itu, Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi wilayah Sulawesi Utara, Rachmad Djalil mengatakan pihaknya akan mengomunikasikan kembali dengan pemerintah pusat.
“Melihat urgensi TPA ini maka harus disiapkan semua pendukungnya mulai dari masterplan, ijin lingkungan dan juga akses jalan yang sudah siap ini bisa jadi pertimbangan pusat untuk kembali meloloskan,” ungkap Djalil.
(FerryTumimomor)