Manado – Terkait dengan penyelenggaraan Otonomi Daerah, berlangsung sesuai nafas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, antara lain berjalannya fungsi pembinaan dan pengawasan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat kepada daerah kabupaten/kota.
Dikatakan Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw saat penyampaian LKPJ Gubernur tahun 2015 pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw, awal bulan ini, pembinaan dan pengawasan gubernur melalui rapat kerja dan rapat koordinasi yang dilaksanakan secara berkala, fasilitasi proses administrasi pejabat negara di daerah, serta proses pemekaran kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi.
“Juga dilakukan fasilitasi pembahasan Ranperda. Hasil inisiatif DPRD untuk tahun 2015, diantaranya: Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 18 tahun 2000 tentang Penanggulangan Mabuk Akibat Meminum Minuman Keras Berlebihan di Provinsi Sulawesi Utara, serta Perubahan Perda Tata-tertib DPRD Provinsi Sulawesi Utara masa jabatan 2014-2016,” terang Steven Kandouw. (jerrypalohoon)