TOMOHON, beritamanado.com – DPRD Kota Tomohon, Jumat (06/07/2018) menggelar sidang paripurna penyampaian laporan banggar dan pendapat akhir fraksi-fraksi serta pendapat akhir wali kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2017 Kota Tomohon.
Fraksi PDI Perjuangan memberikan apresiasi atas penyampaian laporan pertanggungjawaban Pelaksanaan Angaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 yang tepat waktu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Fraksi PDI Perjuangan juga memberikan apreseasi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara yang telah memberikan opini WTP terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Tomohon. Hal ini menunjukan bahwa Pemerintah Kota Tomohon telah mampu menyajikan data-data yang dibutuhkan dalam pemeriksaan dan adanya kesesuaian pelaporan dengan penggunaan APBD Tahun Anggaran 2017 sekalipun demikian DPRD perlu mencermati dan mengklarifikasi alasan dan penyebab pelaksanaan program dan kegiatan yang belum tercapai 100 persen.
Realisasi pencapaian PAD, khususnya retribusi daerah sebesar 50,75 jauh dari optimal sehingga harus mendapat perhatian untuk menemukan penyebab dan mencari solusinya. SILPA tahun anggaran 2017 berjumlah 70.828.948.802 hal ini perlu mendapatkan penjelasan mengapa anggaran belanja tidak digunakan secara maksimal. Wali Kota Tomohon harus memperhatikan secara objektif rekomendasi BPK terkait tidak optimalnya pelaksanaan fungsi pengawasan dan pengendalian keuangan daerah oleh instansi-instansi yang disebutkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK.
(ReckyPelealu)
TOMOHON, beritamanado.com – DPRD Kota Tomohon, Jumat (06/07/2018) menggelar sidang paripurna penyampaian laporan banggar dan pendapat akhir fraksi-fraksi serta pendapat akhir wali kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2017 Kota Tomohon.
Fraksi PDI Perjuangan memberikan apresiasi atas penyampaian laporan pertanggungjawaban Pelaksanaan Angaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 yang tepat waktu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Fraksi PDI Perjuangan juga memberikan apreseasi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara yang telah memberikan opini WTP terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Tomohon. Hal ini menunjukan bahwa Pemerintah Kota Tomohon telah mampu menyajikan data-data yang dibutuhkan dalam pemeriksaan dan adanya kesesuaian pelaporan dengan penggunaan APBD Tahun Anggaran 2017 sekalipun demikian DPRD perlu mencermati dan mengklarifikasi alasan dan penyebab pelaksanaan program dan kegiatan yang belum tercapai 100 persen.
Realisasi pencapaian PAD, khususnya retribusi daerah sebesar 50,75 jauh dari optimal sehingga harus mendapat perhatian untuk menemukan penyebab dan mencari solusinya. SILPA tahun anggaran 2017 berjumlah 70.828.948.802 hal ini perlu mendapatkan penjelasan mengapa anggaran belanja tidak digunakan secara maksimal. Wali Kota Tomohon harus memperhatikan secara objektif rekomendasi BPK terkait tidak optimalnya pelaksanaan fungsi pengawasan dan pengendalian keuangan daerah oleh instansi-instansi yang disebutkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK.
(ReckyPelealu)