BITUNG—Kendati ciri-ciri fisik dan aksesoris yang dikenakan oleh pemeran wanita dalam video mesum yang diduga dilakoni oknum pejabat Pemkot Bitung, FP alias Eka tetap dibantah. Dimana menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kota Bitung, Ferdinand Tangkudung, oknum pejabat tersebut ketika dimintai klarifikasi tetap membantah jika dirinya yang melokoni adengan mesum bersama seorang oknum anggota Polres Bitung, AS alias Alex.
“Berdarkan laporan dari istri Alex soal dugaan perselingkuhan dengan salah satu oknum pejabat Pemkot Bitung langsung kami tindaki dengan memaggil oknum tersebut. Namun dalam pemeriksaan Eka menolak semua tuduhan soal adegan video porno yang dikatakan istri Alex,” kata Tangkudung.
Tangkudung sendiri menjelasakan, berdasarkan laporan dari istri oknum Polisi tersebut, pihaknya telah membuatkan BAP terhadap Eka pekan yang lalu. Dimana Tangkudung mengaku, pihaknya menerima laporan dari istri Alex Jumat (19/8) lalu serta sejumlah barang bukti soal rekaman adegan video mesum yang menggunakan hand phone.
“Istri oknum polisi itu menunjukka memory card yang diduga menyimpan adegan panas tersebut, namun kami sendiri tidak membuka video itu dan hanya mendengar keterangan dari pelapor soal isi video mesum,” jelas Tangkudung.
Kendati tidak membuka isi memory card tersebut, namun istri Alex menerangkan secara rinci adegan yang dilakoni Eka dan suaminya. Mulai dari gelang kaki yang dikenakan oknum pejabat tersebut, warna pakaian serta adegan mengatur hand pone ketika melakukan perekaman yang semua mengarah pada Eka.
“Menurut pengakuan pelapor, pengambilan video itu dibuat pada hari Kamis (11/8) lalu sesuai dengan keterangan yang tertera dalam video,” katanya.
Pun demikian menurut Tangkudung, pihaknya belum bisa memastikan kalau memang pemeran wanita dalam video mesum tersebut benar-benar oknum pejabat Pemkot Bitung. Karena sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan tetap menganut asas praduga tak bersalah.
“Kalaupun nantinya oknum tersebut dinyatakan bersalah oleh pihak kepolisian maka pasti yang bersangkutan terancam dengan sangsi penurunan pangkat, pengurangan gaji sampai pada pemecatan,” tegas Tangkudung.(en)
BITUNG—Kendati ciri-ciri fisik dan aksesoris yang dikenakan oleh pemeran wanita dalam video mesum yang diduga dilakoni oknum pejabat Pemkot Bitung, FP alias Eka tetap dibantah. Dimana menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kota Bitung, Ferdinand Tangkudung, oknum pejabat tersebut ketika dimintai klarifikasi tetap membantah jika dirinya yang melokoni adengan mesum bersama seorang oknum anggota Polres Bitung, AS alias Alex.
“Berdarkan laporan dari istri Alex soal dugaan perselingkuhan dengan salah satu oknum pejabat Pemkot Bitung langsung kami tindaki dengan memaggil oknum tersebut. Namun dalam pemeriksaan Eka menolak semua tuduhan soal adegan video porno yang dikatakan istri Alex,” kata Tangkudung.
Tangkudung sendiri menjelasakan, berdasarkan laporan dari istri oknum Polisi tersebut, pihaknya telah membuatkan BAP terhadap Eka pekan yang lalu. Dimana Tangkudung mengaku, pihaknya menerima laporan dari istri Alex Jumat (19/8) lalu serta sejumlah barang bukti soal rekaman adegan video mesum yang menggunakan hand phone.
“Istri oknum polisi itu menunjukka memory card yang diduga menyimpan adegan panas tersebut, namun kami sendiri tidak membuka video itu dan hanya mendengar keterangan dari pelapor soal isi video mesum,” jelas Tangkudung.
Kendati tidak membuka isi memory card tersebut, namun istri Alex menerangkan secara rinci adegan yang dilakoni Eka dan suaminya. Mulai dari gelang kaki yang dikenakan oknum pejabat tersebut, warna pakaian serta adegan mengatur hand pone ketika melakukan perekaman yang semua mengarah pada Eka.
“Menurut pengakuan pelapor, pengambilan video itu dibuat pada hari Kamis (11/8) lalu sesuai dengan keterangan yang tertera dalam video,” katanya.
Pun demikian menurut Tangkudung, pihaknya belum bisa memastikan kalau memang pemeran wanita dalam video mesum tersebut benar-benar oknum pejabat Pemkot Bitung. Karena sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan tetap menganut asas praduga tak bersalah.
“Kalaupun nantinya oknum tersebut dinyatakan bersalah oleh pihak kepolisian maka pasti yang bersangkutan terancam dengan sangsi penurunan pangkat, pengurangan gaji sampai pada pemecatan,” tegas Tangkudung.(en)