Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Agama dan Pendidikan

Flora: Statuta Unsrat Cacat Materil dan Cacat Formal

by gn
Selasa, 17 Januari 2012, 09:19 am
in Agama dan Pendidikan
A A
  • 0share
flora kalalo (foto beritamanado)

MANADO – Pengesahan Statuta Unsrat melalui Permendikbud nomor 61 tahun 2011 masih menjadi polemik di internal kampus kebanggaan masyarakat Sulut tersebut. Dimana statuta tersebut masih menyisahkan pro dan kontra.

Pakar Hukum DR. Flora Kalalo SH. MH kepada beritamanado membeberkan bahwa statuta baru Universitas Sam Ratulangi adalah statuta yang cacat materil dan cacat formal.

“Saya perlu mengatakan bahwa statuta Unsrat yang baru adalah statuta yang cacat secara materil dan secara formal. Sebab, statuta yang ditujukan kepada menteri sudah tidak sesuai dengan draft aslinya yang disepakati oleh Anggota Senat Universitas. Hal ini dibuktikan dengan tidak disertakannya konsiderans pada Permendikbud 61 tahun 2011 tentang statuta Unsrat,” kata Flora.

Lebih lanjut Flora mengatakan, “Juga dalam statuta tersebut tidak memuat ketentuan yang mengatur perubahan statuta sebagaimana yang diusulkan dalam draft yang telah disetujui oleh Senat Unsrat dimana dinyatakan bahwa perubahan statuta harus disetujui oleh senat Unsrat, sementara pasal 17 ayat 2 huruf a, permendikbud 61/2011 tentang statuta Unsrat kewenangan ini hanya diberikan kepada rektor,” lanjut Flora dengan nada kesal.

Ditambahkannya, “Dengan demikian maka telah terjadi pelanggaran dan penyelundupan hukum pada Permendikbud RI nomor 61 tahun 2011 khusus pada pasal 18, yang menyatakan bahwa susunan organisasi, tugas dan fungsi organ rektor sebagaimana dimaksud dalam pasal 16, 17 mengunakan ketentuan sebagaiaman diatur dalam keputusan Menteri Pendidikan Nasional dan Kebudayaan nomor 0198/0/1995 tentang organisasi tata kerja Univeritas Sam Ratulangi. Sementara seharusnya untuk merubah hal tersebut harus mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara bukan persetujuan Mendiknas dan persetujuan tersebut harus dilampirkan pada usulan perubahan statuta,” jelasnya.

“Apakah ini merupakan produk akademik? Tentu tidak ini adalah produk politik,” tutup Flora dengan nada marah. (jk)





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 0share
Tags: Flora KalaloPermendikbud nomor 61 tahun 2011statuta unsratunsrat
Please login to join discussion

Berita Terkini

Nestlé Gelar “DANCOW Indonesia Cerdas” di Manado, Dukung Anak Indonesia Tumbuh Optimal

Nestlé Gelar “DANCOW Indonesia Cerdas” di Manado, Dukung Anak Indonesia Tumbuh Optimal

10 Mei 2025

DAW Gelar Honda Premium Matic Day, Dapatkan Cashback Hingga Jutaan Rupiah

10 Mei 2025

Manfaatkan LinkUMKM BRI, Sesegeritu Tingkatkan Keterampilan dan Mampu Perluas Skala Usaha

10 Mei 2025
Mendagri Paparkan Daftar 10 Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi Hingga Terendah

Mendagri Paparkan Daftar 10 Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi Hingga Terendah

10 Mei 2025
Partai Golkar Bentuk Tim Hilirisasi untuk Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

Partai Golkar Bentuk Tim Hilirisasi untuk Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

10 Mei 2025

Dukung Permintaan Perjalanan, Scoot Tambah Penerbangan ke Kota Wisata

10 Mei 2025
Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

9 Mei 2025
Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

9 Mei 2025
Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

9 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.