
MANADO – Pengesahan Statuta Unsrat melalui Permendikbud nomor 61 tahun 2011 masih menjadi polemik di internal kampus kebanggaan masyarakat Sulut tersebut. Dimana statuta tersebut masih menyisahkan pro dan kontra.
Pakar Hukum DR. Flora Kalalo SH. MH kepada beritamanado membeberkan bahwa statuta baru Universitas Sam Ratulangi adalah statuta yang cacat materil dan cacat formal.
“Saya perlu mengatakan bahwa statuta Unsrat yang baru adalah statuta yang cacat secara materil dan secara formal. Sebab, statuta yang ditujukan kepada menteri sudah tidak sesuai dengan draft aslinya yang disepakati oleh Anggota Senat Universitas. Hal ini dibuktikan dengan tidak disertakannya konsiderans pada Permendikbud 61 tahun 2011 tentang statuta Unsrat,” kata Flora.
Lebih lanjut Flora mengatakan, “Juga dalam statuta tersebut tidak memuat ketentuan yang mengatur perubahan statuta sebagaimana yang diusulkan dalam draft yang telah disetujui oleh Senat Unsrat dimana dinyatakan bahwa perubahan statuta harus disetujui oleh senat Unsrat, sementara pasal 17 ayat 2 huruf a, permendikbud 61/2011 tentang statuta Unsrat kewenangan ini hanya diberikan kepada rektor,” lanjut Flora dengan nada kesal.
Ditambahkannya, “Dengan demikian maka telah terjadi pelanggaran dan penyelundupan hukum pada Permendikbud RI nomor 61 tahun 2011 khusus pada pasal 18, yang menyatakan bahwa susunan organisasi, tugas dan fungsi organ rektor sebagaimana dimaksud dalam pasal 16, 17 mengunakan ketentuan sebagaiaman diatur dalam keputusan Menteri Pendidikan Nasional dan Kebudayaan nomor 0198/0/1995 tentang organisasi tata kerja Univeritas Sam Ratulangi. Sementara seharusnya untuk merubah hal tersebut harus mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara bukan persetujuan Mendiknas dan persetujuan tersebut harus dilampirkan pada usulan perubahan statuta,” jelasnya.
“Apakah ini merupakan produk akademik? Tentu tidak ini adalah produk politik,” tutup Flora dengan nada marah. (jk)