MANADO – DR. Flora Kalalo, SH MH akhirnya dikenakan sanksi oleh pihak Unsrat. Melalui surat keputusan Rektor Universitas Sam Ratulangi nomor 2889/UN12/KP/2011. Sanksi yang di berikan oleh pihak Unsrat kepada Flora Kalalo berupa sanksi disiplin ringan berupa teguran lisan.
Terkait dengan pemberian sanksi tersebut, beritamanado memintai tanggapan kepada DR. Flora Kalalo, SH MH. Sikap eleganpun dipertunjukan oleh alumnus program doktor Universitas Brawijaya Malang ini. Flora sapaan akrabnya melihat bahwa pemberian sanksi tersebut tidak mempunyai dasar yang kuat.
“Pemberian sanksi berdasarkan SK Rektor yang saya terima tidak mempunyai landasan hukum yang kuat. Sebab SK tersebut berdasarkan rujukan surat Dekan Fakultas Hukum tertanggal 30 Desember 2011. Yang sebenarnya pada tanggal tersebut bersangkutan (Merry Kalalo-red) telah berstatus tersangka di Polda Sulut,” papar Flora.
Ditambahkan Flora, “Dengan demikian seharusnya Mery selaku Dekan tidak bisa mengeluarkan surat atau apapun yang berkaitan dengan jabatannya. Dan juga seharunya Merry yang diberikan sanksi oleh Rektor karena tidak mematuhi PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS,” jelas Flora yang merasa kecewa dengan sikap Rektor selaku pimpinan Unsrat.(jk)