Sitaro, BeritaManado.com — Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Fidel Malumbot, melantik anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Pergantian Antar Waktu (PAW) Kecamatan Tagulandang Utara Togelan Janis, Jumat (05/05/2023).
Pelantikan Panwaslu PAW tersebut menindaklanjuti adanya temuan pelanggaran anggota Panwaslu Kecamatan Tagulandang Utara Adri Fernando Roleh pada bulan Februari 2023 lalu.
“Ada temuan pelanggaran yang secara umum berkenan dengan syarat sebagai Panwaslu Kecamatan. Kami lansung menindaklanjuti. Setelah melewati proses panjang, puncaknya kami memberikan sanksi tegas yaitu pemberhentian tidak terhormat dengan proses PAW,” jelas Fidel.
Dia menegaskan, proses PAW sudah sesuai prosedur yaitu Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian PAW pengawas Pemilu.
“Kami juga telah melakukan verifikasi terkait pergantian tersebut. Seyogianya yang mengantikan adalah daftar antri sesuai nomor urut urut 4, 5 dan 6 yang lulus pada perekrutan lalu. Namun, ketiganya tidak memenuhi syarat karena ada yang sudah menjabat sebagai perangkat kampung dan menjadi pengurus partai politik. Togelan yang di nomor urut 7 dipilih sebagai penganti,” urai Fidel.
Fidel menambahkan, agar anggota Panwaslu yang baru dilantik segera menyesuaikan dengan baik tahapan-tahapan Pemilu 2024.
“Diharapkan juga bisa bekerja sama dengan rekan-rekan yang lain,” pungkasnya.
Sementara itu, proses pelantikan juga dihadiri oleh Kordiv Penangganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Henrolds Tatengkeng, Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Djamila Thalib, Panwaslu Kecamatan dan rohaniwan.
(Jackmar Tamahari)