Manado – KPU telah memutuskan penyelenggaraan Pilkada Manado paling lambat 21 Desember 2015 sambil menunggu putusan inkrah PTUN soal status Jimmy Rimba Rogi.
Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda mengingatkan permasalahan Daftar Pemilih harus diselesaikan sebelum penyelenggaraan Pilkada.
“Soal Manado, Bawaslu menunggu putusan tetap. Jika Pilwako tahun ini perlu telusuri data pemilih termasuk surat keterangan domisili. Paling krusial pemilih tambahan kedua.
Apalagi sesuai data Capil Manado ada 26 ribu penduduk kota Manado berusia 17 tahun antara 9 Desember hingga 21 Desember 2015,” ujar Herwyn Malonda pada FGD Bawaslu bersama Media, Senin (14/12/2015) sore.
Lanjut Malonda hingga saat ini yang dihentikan hanya tahapan pemungutan suara namun verifikasi ulangDPT wajib dilakukan. “Pillkada berintegritas kata kunci ada di daftar pemilih,” jelas Malonda. (jerrypalohoon)