Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Politik dan Pemerintahan

Ferry Liando Ungkap 9 Modus Keterlibatan ASN yang Jadi Penyakit Akut dalam Pemilu

by Finda Muhtar
Kamis, 21 September 2023, 19:50 pm
in Politik dan Pemerintahan
A A
  • 2shares
Ferry Liando dalam Kegiatan Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, Kamis (21/9/2023).

Manado, BeritaManado.com – Sulawesi Utara merupakan peringkat 2 tingkat nasional provinsi paling rawan isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) tertinggi untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Peringkat pertama diduduki Provinsi Maluku Utara.

Keterlibatan aparatur sipil negara pada proses pemenangan calon tertentu akan menjadi salah satu penyakit akut pada pemilu nanti.

Padahal ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN.

Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Hal itu dikatakan Dosen Kepemiluan FISIPOL Unsrat Ferry Daud Liando ketika menjadi narasumber pada Kegiatan Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024: Isu Strategis Netralitas ASN yang digelar Bawaslu RI, Kamis (21/9/2023).

Pada agenda yang turut dihadir anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, Ferry Liando menjelaskan penyebab utama ASN terlibat dalam pemenangan calon tertentu didasari oleh kepentingan karier dalam jabatan struktural pemerintahan.

“Bagi ASN non job, keterlibatan dalam pemenangan calon bermotif untuk mendapatkan jabatan struktural dalam pemerintahan. Bagi ASN yang sedang memiliki jabatan bermaksud agar dipromosi dalam jabatan yang lebih tinggi dan atau agar jabatannya dipertahankan,” ujar Ferry Liando.

Lanjut Ferry, terdapat beberapa modus keberpihakan ASN pada pemenangan calon tertentu yakni:

  1. Penempatan lokasi program/proyek pada wilayah pemilihan calon yang didukung
  2. Distribusi bantuan sosial pada lokasi-lokasi tertentu yang menurut hasil survey, tingkat elektabilitas calon yang didukung masih rendah
  3. Pemberian fasiltitas proyek kepada tim sukses
  4. Pemberian jatah tenaga honorer bagi kerabat-kerabat tim sukses
  5. Pengadaan dan memasang sendiri baliho calon
  6. Menawarkan diri menjadi panitia dalam kegiatan-kegiatan ormas atau keagamaan
  7. Membantu menyediakan konsumsi dan uang transport untuk tim sukses/tim pemenangan
  8. Merebut jabatan-jabatan keagamaan agar mudah memobilisasi anggota
  9. Menyediakan bunga-bunga ucapan pada perkawinan atau peristiwa kematian atas nama calon

Ferry Liando kuatir, jika ketidaknetralan ASN tidak dicegah maka beberapa konsekuensi yang bisa terjadi yakni intervensi bahkan intimidasi ASN yang memiliki power berpotensi.

Pertama, dapat menghilangkan kedaulatan rakyat. Padahal esensi utama pemilu adalah jaminan atas kedaulatan rakat.

“Intervensi akan mengurangi kebebasan warga negara untuk memilih,” ujarnya.

Kedua, pengangkatan pejabat berpotensi tidak professional karena dasar pengangkatan tidak lagi memperhatikan kompetensi tetapi karena kompensasi atau balas jasa dalam memberikan dukungan.

“Ketika pejabat pemerintahan yang diangkat atas hasil kompensasi, pemilu berpotensi korupsi karena berusaha mengembalikan uang yang digunakannya ketika mendukung calon tertentu,” jelasnya lagi.

Keempat, berpotensi akan terjadi diskriminasi pelayanan publik, dimana masyarakat yang tidak mendukung calon yang didukung pejabat saat pemilu atau pilkada berpotensi akan mendapat perlakukan diskriminasi dalam pelayanan atau fasilitas pemerintah.

Untuk menghindari potensi konflik tersebut, Ferry Liando memberikan beberapa cara untuk mencegah para ASN yang tidak netral yakni:

Pertama, perlu sanksi bagi pejabat yang tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu yang menyatakan bahwa ASN tersebut terbukti tidak netral.

“Selama ini banyak kepala daerah yang tidak menindaklanjuti ASN yang dinyatakan oleh Bawaslu tidak netral. Rekomendasi Bawaslu harusnya dijadikan syarat kenaikan pangkat atau syarat promise jabatan,” kata Liabdo.

Kedua, jika terdapat rekomendasi dari Bawaslu atas adanya ketidaknetralan harusnya ASN tidak bisa dinaikan pangkat atau dipromosi pada jabatan yang lebih tinggi.

Ketiga, perlu revisi terhadap UU pemilu tahun 2017 terutama terkait dengan kewenagan DKPP yang hanya menyasar penyelenggara Pemilu.

“Harusnya DKPP diberikan kewenagan terhadap dugaan etika penyelenggaraan pemilu. Artinya subjek kode etik bukan hanya penyelenggara akan tetapi bisa menyasar ke caleg, ASN atau aparat desa yang terbukti melanggar norma uu tentang netralitas. Dalam UU Pemilu juga hanya membatasi subjek politik uang. Hanya dibatasi pada pelaksana, tim kampanye dan tim kampanye. Padahal pelakunya banyak dari ASN,” pungkas Liando.

(***/Finda Muhtar)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 2shares
Tags: Ferry Liando

Berita Terkini

Pdt Yandi Manobe Pimpin Paskah Oikumene Pemkab Minut, Joune Ganda Sampaikan Harapan Ini

Pdt Yandi Manobe Pimpin Paskah Oikumene Pemkab Minut, Joune Ganda Sampaikan Harapan Ini

9 Mei 2025
Polsek Malalayang Bersama Yayasan Bunga Bakung Kompak Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Ehabon dan Komix

Polsek Malalayang Bersama Yayasan Bunga Bakung Kompak Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Ehabon dan Komix

9 Mei 2025

Turut Bangun Pondasi SDM Unggul, BRI Perkuat Pendidikan di Daerah 3T dengan Teknologi

9 Mei 2025
Recky Langie Menguat Jadi Calon Tunggal Ketua Kadin Sulut, Pegang Tiga Jabatan Direktur Jelang Musprov

Recky Langie Menguat Jadi Calon Tunggal Ketua Kadin Sulut, Pegang Tiga Jabatan Direktur Jelang Musprov

9 Mei 2025
Soroti Perubahan Aturan di Indonesia Tiap Ganti Pemimpin, Begini Kata Megawati Soekarnoputri

Soroti Perubahan Aturan di Indonesia Tiap Ganti Pemimpin, Begini Kata Megawati Soekarnoputri

9 Mei 2025
Joune Ganda Sambut Kehadiran Laksamana TNI (Purn) Marsetio, Hadiri Agenda Penting Bersama Gubernur Yulius Selvanus

Joune Ganda Sambut Kehadiran Laksamana TNI (Purn) Marsetio, Hadiri Agenda Penting Bersama Gubernur Yulius Selvanus

9 Mei 2025
Habemus Papam! Robert Francis Prevost Terpilih Paus Baru, Pilih Nama Leo XIV

Habemus Papam! Robert Francis Prevost Terpilih Paus Baru, Pilih Nama Leo XIV

9 Mei 2025
Manajemen Risiko Efektif dan Prudent, Kualitas Kredit BRI Makin Baik dengan Pencadangan Kuat

Manajemen Risiko Efektif dan Prudent, Kualitas Kredit BRI Makin Baik dengan Pencadangan Kuat

8 Mei 2025 - Updated on 9 Mei 2025
Ridwan Kamil Digugat! Siap Hadapi Proses Hukum di Bandung

Ridwan Kamil Digugat! Siap Hadapi Proses Hukum di Bandung

8 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.