Minahasa, BeritaManado.com — Pengadilan Negeri Tondano, Minahasa kembali melanjutkan sidang kasus dugaan mafia tambang di Desa Ratatotok, Minahasa Tenggara.
Sidang berlangsung pada Senin (23/10/2023) siang dengan menghadirkan para terdakwa, yaitu Arny Christian Kumolontang, Sie You Ho dan Donal Pakuku.
Agenda sidang kali ini menarik, yaitu mendengarkan keterangan saksi mahkota atau para terdakwa saling memberikan kesaksian.
Pada kesempatan pertama, dihadirkan Donal Pakuku dan Sie You Ho.
Sejumlah fakta pun terungkap, di mana Donal mengaku telah lama mengenal terdakwa lain yaitu Arny Christian Kumolontang.
Kata Donal, Arny memang dikenal sebagai salah satu pengusaha besar di Ratatotok.
Namun, Donal kemudian memberi serangan bagi Arny lewat kesaksiannya, diantaranya Arny yang belasan tahun menjabat Komisaris di PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) tapi belum ada pekerjaan di sana.
“Gaji karyawan PT BLJ juga tidak pernah terbayarkan, banyak karyawan menuntut gaji tidak terbayarkan,” kata Donal.
Serangan Donal kemudian terhenti saat Majelis Hakim mempertanyakan terkait aktivitas tambang ilegal yang dilakukan sementara izin Rencana Kerja Anggaran (RKAB) dan izin Kepala Teknis Tambang (KTT) PT BLJ belum dikeluarkan Kementerian ESDM.
Donal yang tidak bisa berkata lebih banyak menjawab jika dirinya yakin RKAB akan keluar.
Sementara, Donal mengaku dirinya yang memperkenalkan Sie You Ho kepada Arny sebagai investor.
“Saya kemudian mempertemukan Pak Arny dengan Pak Yuho (Sie You Ho) sebagai investor, selanjutnya mereka ketemu dengan Zhao Chang sebagai direksi katanya untuk menjual saham PT BLJ,” jelas Donal.
Fakta baru kembali muncul dari penjelasan tersebut, di mana dari pertemuan keduanya, kemudian terjadilah kesepakatan untuk mendirikan koperasi.
Donal mengungkapkan, nama koperasinya yaitu Koperasi Tambang Emas Ratatotok pada tahun 2020.
Kesaksian selanjutnya datang dari Sie You Ho, di mana dirinya menceritakan awal mula pertemuan
Sementara itu, saksi Sie You Ho dalam kesaksiannya menjelaskan awal mula bertemu dengan terdakwa Arny.
Sie You Ho mengaku, dirinya dikenalkan oleh Donal di Ancol Jakarta.
Sejak awal pertemuan, mereka memang sudah membicarakan soal kerja sama tambang.
Yuho juga menjelaskan, terdakwa Arny kekurangan dana untuk mengelolah tambang di Ratatotok.
“Pada bulan Agustus 2019 kita ketemu di Megamas Manado. Pak Arny katakan ke saya, poli mining boleh kerja sama, saya minta ke Zhao Chang sebagai direktur utama mau bikin surat kuasa tapi mau pulang ke cina dulu, jadi sampai sekarang tidak pernah ada surat kuasa,” tutur Sie You Ho.
Atas segala serangan yang ditujukan kepadanya, Arny pun menyampaikan bantahannya.
“Majelis hakim, uang Rp10 juta itu bukan gaji. Uang itu saya gunakan untuk tambahan biaya operasional,” kata terdakwa Arny Christian Kumolontang.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Erenst Jannes Ulaen selaku Hakim Ketua didampingi hakim anggota Nur Dewi Sundari dan Dominggus Adrian Poturuhu terpaksa di tunda karena saksi ahli dari Kementerian ESDM berhalangan hadir baik secara langsung maupun virtual.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (24/10/2023) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli meringankan yang dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Sie You Ho dan Donal Pakuku dari UGM Yogyakarta.
(***/srisurya)