Bitung, BeritaManado.com – Ketua Komite SMA Negeri 1 Kota Bitung, Fabian Kaloh memberikan sosialisasi tentang Tata Tertib Peserta Didik, Senin (29/8/2022).
Sosialisasi itu disampaikan Fabian di hadapan 400an orang tua dan wali siswa serta guru dan staf SMA Negeri 1 Kota Bitung.
Menurut anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara ini, Tata Tertib Peserta Didik sangat penting mengingat SMA Negeri 1 Kota Bitung adalah sekolah penggerak.
“Sehingga sebagai Sekolah Penggerak, warga SMA Negeri 1 dapat melaksanakan Tata Tertib Peserta Didik untuk mendukung kegiatan belajar mengajar yang lebih aman, nyaman, tertib dan efektif demi terwujudnya Profil Pelajar Pancasila,” kata Fabian.
Fabian pun menjelaskan, Sekolah Penggerak adalah lembaga pendidikan dan pusat kebudayaan yang berlandaskan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Oleh sebab itu, kata dia, Sekolah Penggerak berfungsi sebagai wadah pembentukan Profil Pelajar Pancasila.
“Untuk dapat menjalankan fungsinya tersebut, Sekolah Penggerak membutuhkan berbagai piranti pendukung. Salah satunya ialah Tata Tertib Peserta Didik,” katanya.
Mantan birokrat Pemkot Bitung ini juga menyampaikan ada 15 aturan yang jadi acuan, mulai dari Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah.
Juga Peraturan Menteri dan berbagai aturan dari kementerian Pendidikan (Nasional, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, sampai Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
“Kami berharap kerja gotong royong untuk mewujudkan ini agar SMA Negeri 1 Kota Bitung betul-betul menjadi Sekolah Penggerak,” katanya.
Sosialisasi itu juga diikuti Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kota Bitung, Syane Buisang dan peserta sosialisasi sangat antusias bertanya serta memberikan masukan masukan.
(abinenobm)