Manado – Pada rapat paripurna DPRD Sulut lalu, Fraksi Partai Golkar (F-PG) telah menyatakan menerima Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Namun beberapa catatan diingatkan F-PG kepada pemerintah provinsi agar potensi-potensi barang milik daerah dimanfaatkan sesuai peruntukan.
“Diharapkan tupoksi masih-masing dapat dijalankan, antara badan keuangan dan asset daerah dengan biro perlengkapan agar tidak terjadi tumpang tindih penanganan aset-aset daerah.
Juga memberdayakan barang milik daerah agar memberikan kontribusi bagi PAD,” ujar ketua F-PG Eddyson Masengi. (Jerry)