Airmadidi – Dari informasi yang dirangkum BeritaManado.Com, kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Minut tahun 2007, sudah dilakukan penyelidikan sejak 2008 oleh Polres Minahasa Utara.
Uniknya, enam tahun berselang, sampai hari ini, kasus ini pun belum tuntas ditangani pihak kepolisian. Walau sudah menetapkan tiga orang tersangka, berkas kasus tersebut masih dikembalikan pihak Kejari Airmadidi dalam bentuk P18 dan P19 ke pihak kepolisian.
Lambatnya proses penanganan ini, mendapat tanggapan dari Jerry Massie selaku Ketua DPD PAMI Sulut. “Dalam penanganan kasus korupsi, aparat hukum harus berani mengambil sikap tegas, kalau terlalu lama, bisa muncul anggapan negatif dari masyarakat,” ujar Massie pada BeritaManado.Com
Kasat Reskrim Polres Minut, AKP Ferry Manoppo mengakui keterlambatan penanganan kasus tersebut karena hasil audit BPKP baru diterima pihaknya pada Desember 2013.
“Kami sudah ada audit BPK, dorang ‘kejaksaan’ nda terima. Jadi polisi usahakan minta audit BPKP,” ujar Manoppo pada BeritaManado.Com
Kapolres Minut, AKBP Djoko Wienartono mengakui ada beberapa petunjuk jaksa yang harus dilengkapi pihaknya, berkas P18 dan P19.
Namun menurut Kapolres Wienartono, berkas itu ketika dilimpahkan sempat tertahan lama di Kejari Airmadidi, “Aku limpahkan, tiga bulan baru dikembalikan jaksa, kan seharusnya paling lama 14 hari. Kalau sudah tidak ada jawaban seharusnya ya sudah P21 dong,” kata Kapolres Wienartono.
Menanggapi hal itu, Kajari Airmadidi Irvan Samosir membantah statemen Kapolres Wienartono. “Nggak ada itu, masa kami tahan tiga bulan,” ujar singkat Kajari Samosir pada BeritaManado.Com.
“Kalau dibilang kita yang tahan, mereka saja yang lambat melengkapi berkas petunjuk dari kita, ini kasus mulai ditangani dari 2008 kok,” tandas Kajari Samosir. (robintanauma)