Humiang ketika mempin sidang TPTGR
Bitung – Enam anggota DPRD Kota Bitung dituntut untuk mengembalikan uang negara sebesar Rp352.515.000. Mengingat keenam anggota DPRD itu sesai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2006 terbukti menerima dana operasional dan tunjangan komunikasi intensif.
“Tuntutan kerugian daerah yang ditemukan dari hasil pemeriksaan BPK atas LKPD tahun 2006 terhadap enam anggota DPRD sebesar Rp352.515.000 dan itu harus segera dikembalikan ke kas daerah,” kata Ketua Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPTGR), Edison Humiang, Selasa (14/4/2015) ketika memimpin sidang TGR di Kantor Ispektorat Pemkot Bitung.
Dalam sidang, Humiang menyatakan, dari 25 orang anggota DPRD yang dituntut mengembalikan dana operasional dan tunjangan komunikasi intensif baru satu orang yang mengembalikannya. Sedangkan 24 orang lainnya belum mengembalikan tunjangan tersebut sesuai dengan rekomendasi BPK, namun baru enam orang yang menghadiri sidang.
“Pada tahun 2006 anggota DPRD Kota Bitung menerima dana operasional dan tunjangan komunikasi intensif dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2007 tentang perubahan ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD,” katanya.
Maka kata dia, sesuai LHP BPK RI atas LKPD Kota Bitung tahun 2006, atas pembayaran tunjangan dimaksud harus dikembalikan yaitu nilai kerugian total sebesar Rp.352.515.000 terhadap enam orang anggota DPRD yang hadir dalam sidang.
“Adapun untuk pihak teruntut yang tidak hadir dan tidak adanya realisasi setoran tindaklanjut tuntutan tanpa alasan yang jelas maka akan diberikan peringatan dan diproses pada persidangan berikutnya,” katanya.(*/abinenobm)
Humiang ketika mempin sidang TPTGR
Bitung – Enam anggota DPRD Kota Bitung dituntut untuk mengembalikan uang negara sebesar Rp352.515.000. Mengingat keenam anggota DPRD itu sesai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2006 terbukti menerima dana operasional dan tunjangan komunikasi intensif.
“Tuntutan kerugian daerah yang ditemukan dari hasil pemeriksaan BPK atas LKPD tahun 2006 terhadap enam anggota DPRD sebesar Rp352.515.000 dan itu harus segera dikembalikan ke kas daerah,” kata Ketua Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPTGR), Edison Humiang, Selasa (14/4/2015) ketika memimpin sidang TGR di Kantor Ispektorat Pemkot Bitung.
Dalam sidang, Humiang menyatakan, dari 25 orang anggota DPRD yang dituntut mengembalikan dana operasional dan tunjangan komunikasi intensif baru satu orang yang mengembalikannya. Sedangkan 24 orang lainnya belum mengembalikan tunjangan tersebut sesuai dengan rekomendasi BPK, namun baru enam orang yang menghadiri sidang.
“Pada tahun 2006 anggota DPRD Kota Bitung menerima dana operasional dan tunjangan komunikasi intensif dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2007 tentang perubahan ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD,” katanya.
Maka kata dia, sesuai LHP BPK RI atas LKPD Kota Bitung tahun 2006, atas pembayaran tunjangan dimaksud harus dikembalikan yaitu nilai kerugian total sebesar Rp.352.515.000 terhadap enam orang anggota DPRD yang hadir dalam sidang.
“Adapun untuk pihak teruntut yang tidak hadir dan tidak adanya realisasi setoran tindaklanjut tuntutan tanpa alasan yang jelas maka akan diberikan peringatan dan diproses pada persidangan berikutnya,” katanya.(*/abinenobm)