
Ratahan, BeritaManado.com – Terkait 4 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) yang akhirnya dijebloskan ke Rutan Malendeng, Manado, Rabu (21/8/2019), Bupati Mitra James Sumendap menyatakan, kasus tersebut terjadi di saat pemerintahan Bupati sebelumnya.
Kendati demikian dia dengan tegas mendukung penuh penindakan tipikor ini.
“Tentu sangat didukung langkah penindakan tipikor ini,” singkat Sumendap.
Senada turut diungkapkan Sekretaris Kabupaten Mitra Robby Ngongoloy yang menyatakan bahwa mendukung penuh dan menyerahkan segala proses ke aparat penegak hukum (APH).
“Segala prosesnya kami serahkan ke pihak APH. Kalau pun sudah ada kekuatan hukum yang tetap, tentu kami langsung lakukan tindaklanjut dengan pemecatan,” terangnya saat diwawancari di Kantor Bupati Mitra.
Di lain pihak, Kepala Kejaksaan Negeri Amurang I Wayan Eka Miartha mengatakan, untuk memperlancar proses peradilan, keempat tersangka saat ini ditahan di Rutan Malendeng Manado.
“Karena keempatnya akan disidang di Pengadilan Tipikor Manado, maka untuk penahanan dipilih Rutan Malendeng,” terangnya.
Adapun keempat PNS tersebut harus berurusan dengan hukum akibat dugaan kasus korupsi tahun anggaran (TA) 2013 terkait penyimpangan belanja barang dan jasa di Inspektorat Kabupaten Minahasa Tenggara.
(JenlyWenur)