RATAHAN – Kamis (10/11), bertempat di ruang rapat paripurna DPRD kabupaten Minahasa Tenggara, pihak eksekutif dan DPRD sepakat menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (PPAS) perubahan tahun 2011 serta
penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan perubahan kebijakan pendapatan daerah.
Pendapatan daerah sesuai dengan APBD TA 2011 dengan memperhatikan
evaluasi/perubahan estimasi pendapatan daerah, maka untuk APBD TA 2011 sebesar Rp381.946.224.500, dalam APBD Perubahan 2011 menjadi Rp409.768.032.860 atau meningkat sebesar Rp27.821.808.360 yang meliputi:
-Pendapatan asli daerah semula sebesar Rp3.434.415.900 menjadi Rp4.069.912.900 atau meningkat sebesar Rp635.497.000 (18,50 persen)
-Dana perimbangan, semula pada APBD induk dianggarkan sebesar Rp313.191.038.000 menjadi Rp312.961.991.000 atau berkurang sebesar Rp229.047.000.
Perubahan kebijakan daerah pada TA 2011 disesuaikan dengan program kegiatan yang bersifat urgen dan strategis serta memperhatikan perbaikan laporan keuangan tahun 2011 untuk kegiatan tahun 2010 yang direalisasikan tahun 2011 perlu dialokasikan kembali. Dengan demikian, hal-hal tersebut mempengaruhi belanja yang sudah ditetapkan dalam APBD TA 2011.
Perubahan kebijakan belanja daerah pada APBD 2011 sebesar Rp438.820.125.561 menjadi sebesar Rp462.722.353.213,89 atau bertambah Rp23.902.227.652,89 yang meliputi :
-Belanja tidak langsung Rp201.606.976.973,69 menjadi Rp213.457.475.019 atau bertambah Rp.11.850.498.045,31.
-Belanja langsung Rp237.213.148.587,31 menjadi Rp249.264.878.194,89 bertambah sebesar Rp12.051.729.607,58.
Dalam APBD TA 2011, pos pembiayaan terdiri dari dua sumber yaitu penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan ini terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan daerah APBD TA 2011 diperkirakan terdiri dari pembayaran kepada pihak ketiga.
Antara penerimaan dengan pengeluaran pembiayaan pada APBD perubahan tahun 2011 terjadi perubahan dimana APBD 2011 sebesar Rp56.873.901.061 dan APBD Perubahan Rp71.367.794.308,69 bertambah sebesar Rp14.493.893.247,69 dari APBD 2011.
Arah dan kebijakan umum pembiayaan pada TA 2011,
-Penerimaan pembiayaan daerah sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) TA sebelumnya pada APBD 2010 perhitungan sementara Rp71.367.794.308,69.
-Pengeluaran pembiayaan daerah pada APBD tahun 2011 tidak ada. (har)
RATAHAN – Kamis (10/11), bertempat di ruang rapat paripurna DPRD kabupaten Minahasa Tenggara, pihak eksekutif dan DPRD sepakat menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (PPAS) perubahan tahun 2011 serta
penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan perubahan kebijakan pendapatan daerah.
Pendapatan daerah sesuai dengan APBD TA 2011 dengan memperhatikan
evaluasi/perubahan estimasi pendapatan daerah, maka untuk APBD TA 2011 sebesar Rp381.946.224.500, dalam APBD Perubahan 2011 menjadi Rp409.768.032.860 atau meningkat sebesar Rp27.821.808.360 yang meliputi:
-Pendapatan asli daerah semula sebesar Rp3.434.415.900 menjadi Rp4.069.912.900 atau meningkat sebesar Rp635.497.000 (18,50 persen)
-Dana perimbangan, semula pada APBD induk dianggarkan sebesar Rp313.191.038.000 menjadi Rp312.961.991.000 atau berkurang sebesar Rp229.047.000.
Perubahan kebijakan daerah pada TA 2011 disesuaikan dengan program kegiatan yang bersifat urgen dan strategis serta memperhatikan perbaikan laporan keuangan tahun 2011 untuk kegiatan tahun 2010 yang direalisasikan tahun 2011 perlu dialokasikan kembali. Dengan demikian, hal-hal tersebut mempengaruhi belanja yang sudah ditetapkan dalam APBD TA 2011.
Perubahan kebijakan belanja daerah pada APBD 2011 sebesar Rp438.820.125.561 menjadi sebesar Rp462.722.353.213,89 atau bertambah Rp23.902.227.652,89 yang meliputi :
-Belanja tidak langsung Rp201.606.976.973,69 menjadi Rp213.457.475.019 atau bertambah Rp.11.850.498.045,31.
-Belanja langsung Rp237.213.148.587,31 menjadi Rp249.264.878.194,89 bertambah sebesar Rp12.051.729.607,58.
Dalam APBD TA 2011, pos pembiayaan terdiri dari dua sumber yaitu penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan ini terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan daerah APBD TA 2011 diperkirakan terdiri dari pembayaran kepada pihak ketiga.
Antara penerimaan dengan pengeluaran pembiayaan pada APBD perubahan tahun 2011 terjadi perubahan dimana APBD 2011 sebesar Rp56.873.901.061 dan APBD Perubahan Rp71.367.794.308,69 bertambah sebesar Rp14.493.893.247,69 dari APBD 2011.
Arah dan kebijakan umum pembiayaan pada TA 2011,
-Penerimaan pembiayaan daerah sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) TA sebelumnya pada APBD 2010 perhitungan sementara Rp71.367.794.308,69.
-Pengeluaran pembiayaan daerah pada APBD tahun 2011 tidak ada. (har)