
Manado – Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Utara Edwin Silangen, SE, MS mengatakan selama ini belum ada standard operasional prosedur (SOP) dalam penanganan korban kekerasan anak dan perempuan di Sulut.
Oleh karenanya saat ini perlu disusun SOP tentang koordinasi lembaga layanan. Penegasan tersebut disampaikan Edwin Silangen ketika membuka acara penyusunan SOP koordinasi lembaga layanan dalam penanganan korban melalui forum koordinasi lembaga layanan pemberdayaan dan perlindungan anak di Provinsi Sulut.
Dalam kegiatan yang di gelar Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulut di salah satu Hotel ternama di Manado, Jumat (28/10/2016), Edwin Silangen menegaskan hal ini penting karena SOP akan memberi arah bagi lembaga-lembaga dalam menjalankan tugasnya.
“Saya katakan, SOP ini penting untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab kita bersama, SOP ini menjadi semacam buku pintar untuk memecahkan masalah siapa dan apa yang dikerjakan,” katanya.
Edwin Silangen juga menyebutkan, pihaknya telah membangun dan menyediakan lembaga layanan perempuan dan anak seperti pusat krisis terpadu (One Stop Crisis Center) baik yang berbasis masyarakat maupun rumah sakit, pusat pelayanan terpadu (PPT), yang telah terbentuk dibeberapa rumah sakit, ruang pelayanan khusus (RPK) baik di Polda maupun Polres.
“Women Crisis Center yang dikelolah oleh LSM serta lembaga layanan hukum (LHB APIK) dan lain sebagainya, semua itu bisa berjalan maksimal jika ada SOP, ” ujar Silangen.
Disamping itu lanjut Edwin Silangen dengan adanya SOP maka lembaga layanan akan mengetahui lingkup pekerjaannya, sehingga dengan kejelasan ruang lingkup ini, Jop Discription akan jelas dan diharapkan tidak akan terjadi tumpang tindih.
Dengan demikian, sinergitas dan kinerja lembaga layanan akan terjaga dengan baik, pesannya. (***/Rizath Polii)