Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Berita Utama

Edwin Nelwan: Perbup BHPR ‘Kebiri’ Hak Desa dan Menyalahi Aturan

by Finda Muhtar
Kamis, 11 Februari 2021, 00:38 am
in Berita Utama, Minut
A A
  • 4shares
Edwin Nelwan.

Minut, BeritaManado.com – Polemik dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) di Minahasa Utara menimbulkan tanda tanya besar.

Ini bukan hanya terkait tunggakan tahun 2020 saja yang belum dibayarkan, tapi menjadi masalah besar yang sejauh ini terabaikan yaitu kehadiran Peraturan Bupati (Perbup) Minahasa Utara tentang BHPR yang kenyataannya mengebiri hak-hak desa.

Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Minut Edwin Nelwan menyebutkan Perbup tersebut telah mengangkangi aturan yang lebih tinggi yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 yang merupakan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketua Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan, berdasarkan pasal 97 ayat (1) PP nomor 43 tahun 2014, disebutkan;

‘Pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada desa paling sedikit 10% dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota.’

Sedangkan tata cara pembagian dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada desa diatur dalam Pasal 97 ayat (2) PP no 43 tahun 2014;

Pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan:

a. 60% dibagi secara merata kepada seluruh desa; dan

b. 40% dibagi secara proporsional realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari masing-masing desa.

“Artinya 60 persen dari realisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah itu, sudah menjadi hak desa, dan wajib dibagi rata ke seluruh desa yang ada di kabupaten/kota bersangkutan, tanpa harus melihat prosentase pelunasan pajak bumi dan bangunan/PBB dari desa bersangkutan. Yang sisanya (40%, red) dari realisasi pajak daerah dan retribusi daerah itulah yang secara proporsional dibagikan kepada desa-desa, yang besarannya kepada masing-masing desa berdasar realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari desa masing-masing,” jelas Edwin Nelwan, kepada BeritaManado.com, Rabu (8/2/2021).

Edwin yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Minut memberi contoh, jika pada tahun anggaran 2020 realisasi pendapatan daerah Minut, dari pajak daerah ditambah dengan retribusi daerah, sebesar Rp200 miliar, maka paling sedikit Rp20 miliar menjadi hak desa/diberikan kepada seluruh (125) desa di Minut, dengan pembagian sebagai berikut:

-Rp12 miliar dibagi 125 (jumlah desa) dan diberikan jumlah yang sama untuk setiap desa.

-Rp8 miliar dibagi ke setiap desa, besarannya untuk setiap desa, berdasarkan realisasi pajak dan retribusi dari desa masing-masing.

Sayangnya, Perbup Minut 26 tahun 2019 tentang pengalokasian BHPR kepada Pemerintah Desa se-Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2019 pada BAB III poin 6-7 mengatur aturan tambahan yang memberatkan desa untuk mendapat haknya.

“BHPR wajib diberikan pemerintah daerah kepada setiap desa, tanpa embel-embel harus lunas PBB. Karena Perbup tidak boleh menabrak aturan yang lebih tinggi,” tegasnya.

Legislator dua periode itu bahkan secara gamblang menyebutkan bahwa Perbup Minut tentang BHPR telah memangkas hak-hak desa.

Menurut Edwin, dalam hal ini pemerintah desa hanya membantu menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) kepada wajib pajak, dan mengingatkan kepada wajib pajak untuk membayar pajaknya, serta jika ada wajib pajak yang mau membayar pajaknya melalui pemerintah desa tentunya pemerintah desa akan membantu meneruskan pembayaran pajak tersebut ke instansi terkait.

Undang Undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, jelas mengatur bahwa kewenagan memungut/menagih pajak daerah dan retribusi daerah ada pada pemerintah daerah; sanksi (denda/penjara) bagi penunggak pajak diberikan/dijatuhkan kepada wajib pajak, bukan kepada pemerintah desa.

“Tidak ada aturan yang memberi kewenangan kepada pemerintah desa untuk memaksa wajib pajak agar membayar pajaknya. Tugas pemerintah desa sesuai peraturan perundang-undangan adalah menjalankan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat. Tidak ada satupun aturan yang mewajibkan pemerintah desa untuk menjadi penagih pajak daerah. Kalau hanya membantu pemkab dalam penagihan pajak, yah sah-sah saja, tetapi justru desa tidak harus diberi sanksi jika ada wajib pajak yang tidak/terlambat membayar pajak,” kata Edwin.

“Sangat jelas bahwa perbup BHPR Di Minut sangat tidak adil dan menyalahi aturan. Karena lunas tidaknya pajak di desa itu bukan tanggungjawab desa itu justru tanggung jawab Pemkab. Desa hanya membantu menyampaikan SPT kepada wajib pajak. Peraturan pemerintah pusat tidak pengatur bahwa pembagian 40:60 persen ada hubungannya dengan pelunasan pajak di desa,” tambahnya.

DANA BHPR NGAMBANG, GOLKAR USUL PERUBAHAN PERBUP

Legislator Minut Edwin Nelwan menegaskan, sejauh ini sudah berapa banyak dana BHPR yang mengendap di pemkab yang tidak disalurkan kepada desa.

Anggaran itu dinilai tidak jelas keberadaannya.

“Lalu dimana pajak (yang belum disalurkan, red) tersebut sejauh ini?” tanya Edwin.

Ia menilai, tidak adil memangkas hak-hak desa dan Perbup Minut tentang BHPR telah menyalahi aturan.

“Jadi pemerintah harus mempertanggungjawabkan dana BHPR yang belum cair ke desa-desa selama ini. Uangnya dimana? Karena itu menjadi hak mereka,” kunci Edwin.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan Hukum Tua sejumlah desa, diantaranya Desa Watutumou II dan Desa Kawangkoan Baru Kecamatan Kalawat, mereka tidak menerima BHPR 2019 dikarenakan desa tidak mencapai 100% lunas pajak.

“Yang salah adalah wajib pajak. Masakan desa harus menerima dampak? Bukankah itu tidak adil? Contohnya Hotel Sutanraja tahun 2019 hanya membayar pajak Rp200 jutaan dari total Rp500 jutaan yang harus dibayar. Ini membuat desa tidak mendapat BHPR karena tidak mencapai pelunasan pajak 50 persen,” ungkap Hukum Tua Watutumou II Defly Bawanda.

Atas ketidakjelasan ini, Fraksi Golkar mendesak agar pemerintah melakukannya perubahan atas Perbup BHPR.

“Fraksi Partai Golkar akan mendesak agar Pemkab merivisi Perbup BHPR tersebut sehingga keadilan dan hak desa itu dikembalikan sepenuhnya kepada desa,” kata Edwin Nelwan.

Di sisi lain, belum usai Pemkab Minut melunasi penyaluran BHPR tahun 2019, desa kembali meradang akibat tidak jelasnya dana BHPR tahun 2020.

Atas anggaran 2020, Edwin menjelaskan bahwa sesuai kesepakatan pada pembahasan APBD Perubahan tahun 2020, Banggar DPRD Minut mendapati bahwa BHPR minus Rp500 juta dan Pemkab (TAPD) menyepakati untuk menutupi itu.

“Dana itu harusnya sudah ditata di APBD Perubahan 2020 tapi sampai sekarang elum terbayar. Sehingga tahun ini jangan ditunda lagi pembayarannya,” kunci legislator Dapil Dimembe-Talawaan-Likupang Selatan yang dikenal vokal membela hak-hak masyarakat Minahasa Utara itu.

(Finda Muhtar)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 4shares
Tags: BHPR MinutEdwin Nelwan

Berita Terkini

DAW Gelar Honda Premium Matic Day, Dapatkan Cashback Hingga Jutaan Rupiah

10 Mei 2025

Manfaatkan LinkUMKM BRI, Sesegeritu Tingkatkan Keterampilan dan Mampu Perluas Skala Usaha

10 Mei 2025
Mendagri Paparkan Daftar 10 Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi Hingga Terendah

Mendagri Paparkan Daftar 10 Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi Hingga Terendah

10 Mei 2025
Partai Golkar Bentuk Tim Hilirisasi untuk Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

Partai Golkar Bentuk Tim Hilirisasi untuk Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

10 Mei 2025

Dukung Permintaan Perjalanan, Scoot Tambah Penerbangan ke Kota Wisata

10 Mei 2025
Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

9 Mei 2025
Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

9 Mei 2025
Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

9 Mei 2025
Bupati Joune Ganda Tinjau Pelaksanaan Job Fit, Hadirkan Tim Pansel Berkompeten

Bupati Joune Ganda Tinjau Pelaksanaan Job Fit, Hadirkan Tim Pansel Berkompeten

9 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.