
Manado, BeritaManado.com – Kasus Net Invest yang sempat mendapat perhatian publik beberapa waktu silam akhirnya mendapat titik terang.
Terpidana kasus Net Invest Focksy Rapar dan Syalomitha Rapar setelah melalui proses yang cukup panjang akhirnya telah di jebloskan ke dalam Rumah Tahanan Klas II A Manado, Rabu (4/4/2019)
Saat di konfirmasi BeritaManado.com, Kepala Kejaksaan Negeri Manado Maryono S.H, M.H melalui Kepala Seksi Intelijen Theodorus Rumampuk, S.H, M.H membenarkan bahwa telah melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus net invest.
“Eksekusi dilakukan dikarenakan sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap,” terang Theodorus Rumampuk.
Lebih lanjut, dijelaskannya kedua terpidana tersebut juga masing-masing dipidana selama 5 tahun penjara dan denda 10 miliar.
“Hari ini (4/4/2019) juga dilakukan penyerahan barang bukti senilai 5,6 miliar yang di hadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manado Maryono S.H, M.H kepada Focksy Rapar dan Syalomitha Rapar. Selain ditahan selama 5 tahun penjara dan denda 10 miliar, keduanya juga dikembalikan uang senilai 5,6 miliar kepada mereka untuk mengembalikan kepada 25 korban sesuai dengan isi putusan” ujar Theodorus Rumampuk.
Diketahui berawal dari tahun 2016 lalu, salah satu nasabah yang merasa dirugikan Net Invest akhirnya melapor ke Polresta Manado karena pencairan uang yang belum diselesaikan .
(Herman/PaulMoningka)