Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Berita Utama

Duo Pimpinan Net Invest Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

by PPM Moningka
Jumat, 5 April 2019, 11:53 am
in Berita Utama, Hukum dan Kriminalitas, Kota Manado
A A
  • 35shares

Manado, BeritaManado.com – Kasus Net Invest yang sempat mendapat perhatian publik beberapa waktu silam akhirnya mendapat titik terang.

Terpidana kasus Net Invest Focksy Rapar dan Syalomitha Rapar setelah melalui proses yang cukup panjang akhirnya  telah di jebloskan ke dalam Rumah Tahanan Klas II A Manado, Rabu (4/4/2019)

Saat di konfirmasi BeritaManado.com, Kepala Kejaksaan Negeri Manado Maryono S.H, M.H melalui Kepala Seksi Intelijen Theodorus Rumampuk, S.H, M.H membenarkan bahwa telah melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus net invest.

“Eksekusi dilakukan dikarenakan sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap,” terang Theodorus Rumampuk.

Lebih lanjut, dijelaskannya kedua terpidana tersebut juga masing-masing dipidana selama 5 tahun penjara dan denda 10 miliar.

“Hari ini (4/4/2019) juga dilakukan penyerahan barang bukti senilai 5,6 miliar yang di hadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manado Maryono S.H, M.H kepada Focksy Rapar dan Syalomitha Rapar. Selain ditahan selama 5 tahun penjara dan denda 10 miliar, keduanya  juga dikembalikan uang senilai 5,6 miliar kepada mereka untuk mengembalikan kepada 25 korban sesuai dengan isi putusan” ujar Theodorus Rumampuk.

Diketahui berawal dari tahun 2016 lalu, salah satu nasabah yang merasa dirugikan Net Invest akhirnya melapor ke Polresta Manado karena pencairan uang yang belum diselesaikan .

(Herman/PaulMoningka)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 35shares
Tags: Focksy Rapat Syalomitha RaparKejaksaan Negeri ManadoNet Invest

Berita Terkini

Wabup Sangihe Turut Hadiri Syukuran di Kampung Halaman Gubernur

11 Mei 2025
Pelantikan Paus Leo XIV Digelar 18 Mei 2025

Pelantikan Paus Leo XIV Digelar 18 Mei 2025

11 Mei 2025
Nestlé Gelar “DANCOW Indonesia Cerdas” di Manado, Dukung Anak Indonesia Tumbuh Optimal

Nestlé Gelar “DANCOW Indonesia Cerdas” di Manado, Dukung Anak Indonesia Tumbuh Optimal

10 Mei 2025

DAW Gelar Honda Premium Matic Day, Dapatkan Cashback Hingga Jutaan Rupiah

10 Mei 2025

Manfaatkan LinkUMKM BRI, Sesegeritu Tingkatkan Keterampilan dan Mampu Perluas Skala Usaha

10 Mei 2025
Mendagri Paparkan Daftar 10 Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi Hingga Terendah

Mendagri Paparkan Daftar 10 Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi Hingga Terendah

10 Mei 2025
Partai Golkar Bentuk Tim Hilirisasi untuk Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

Partai Golkar Bentuk Tim Hilirisasi untuk Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

10 Mei 2025

Dukung Permintaan Perjalanan, Scoot Tambah Penerbangan ke Kota Wisata

10 Mei 2025
Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

9 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.