Amurang—Sesuai informasi, Kejati Sulut akan membuka kasus APBD 2007 Pemkab Minsel. Bahkan, kasus tersebut diduga terlibat legislatif periode 2004-2009. Termasuk diantaranya, ada beberapa pejabat eksekutif di lingkungan Pemkab Minsel.
Dukunganpun datang untuk Kejati Sulut, terkait kasus dugaan korupsi APBD 2007 tersebut. ‘’Ya, sebagai warga Minsel sangat mendukung Kejati Sulut untuk memanggil ke-30 anggota DPRD Minsel periode 2004-2009 tersebut. Sebab, ke-30 anggota tersebut tahu pasti penggunakan dana berasal dari APBD 2007 itu,’’ ujar Ketua Minahasa Selatan Corruption Watch (MSCW) Ir Yulius Minder Pesik.
Lanjut Pesik, bahwa LSM anti korupsi sangat mendukung Kejati Sulut. Asalkan, hal itu benar-benar dilakukan. Jangan hanya gertak sambal saja. Harus ada buktinya.
‘’Harus dibuat gerah semua legislatif dan eksekutif yang terlibat. Sebab, barangkali APBD 2007 itu nyaris diduga dipakai pimpinan DPRD dan ketua-ketua komisi yang ada. Olehnya, MSCW meminta supaya semua yang diduga menggunakannya harus dipanggil serta untuk dimintai tanggapan mereka,’’ jelas Pesik.
Senada dikatakan Wakil Ketua Bidang Hukum dan Perempuan, Cindy Rampi, SH bahwa kasus ini memang lagi diam. ‘’Bahkan, kasus APBD 2007 ini sudah berada di KPK. Namun, kami juga tak tahu persis kenapa pula berada di Kejati Sulut. Namun demikian, bila Kejati Sulut benar-benar akan mengusutnya. Asalkan, Kejati Sulut harus benar-benar memberi bukti nyata. Kalau perlu, oknum-oknum yang diduga menggunakan dana itu ditahan,’’ tukas Rampi dengan nada keras. (and)