Amurang — Kasus pungutan liar masih terjadi di lingkup SKPD Minsel. Setelah Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika dibeberkan. Kali ini, praktek pungli dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Minsel. Padahal, penagihan retribusi seperti itu tidak bisa dilakukan Karena belum memiliki Perda tetap.
Dari informasi yang dirangkum BeritaManado.com, bahwa SKPD yang dipimpin Jimmy Tamon, SE tersebut masih tetap memungut retribusi. Baik pembuatan KTP, Kartu Keluarga, Akte Kematian dan Akte Kelahiran. Contohnya, kejadian meminta bayar saat salah satu warga akan mengambil akte nikah. Patokan harga yang harus dibayar sebesar Rp 50.000.
‘’Ya, saya diminta uang Rp 50.000 untuk pelunasan Akte Nikah. Padahal, saya tahu belum bisa memberikan ongkos atau sejenisnya. Sebab, memang belum ada peraturannya. Namun demikian, dari pada akte nikah tak diterima, terpaksa saya membayarnya,’’ kata sumber yang tak mau sebut namanya kepada BeritaManado.com.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Minsel Jimmy Tamon, SE ketika dikonfirmasi terkait pungli yang dibebankan kepada masyarakat, kaget. ‘’Maaf, saya kaget informasinya. Saya berada di Jakarta. Namun demikian, sekembalinya dari Jakarta, saya akan menindak tegas oknum pegawai yang masih membebankan warga. Memang di Minsel belum ada Perda yang mengatur hal tersebut. Sehingga untuk pengurusan akte maupun KTP SIAK dan beberapa surat lainnya masih gratis,’’ jelas Tamon.
Memang, masalah ini sudah berulang-ulang kalinya ditegur. Tetapi, manakala dirinya tak berada di kantor dan berada diluar daerah. Terjadilah kasus seperti ini.
“Staf yang melakukan pungli akan ditindak dengan tegas. Kedepan sosialisasi hal tersebut akan ditingkatkan sampai ke kalangan masyarakat. Dan para staf dihimbau jangan coba-coba melakukan pungutan yang berkedok partisipasi atau semacamnya,’’ pungkasnya. (and)