Manado, BeritaManado.com — Dugaan pemalsuan polis dari PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (AJSM) di wilayah Sulawesi Utara (Sulut) kembali menyeruak.
Kekinian, para nasabah yang mengaku telah dirugikan ratusan miliar mempertanyakan pengembalian uang yang menjadi hak mereka.
Seorang nasabah, Emilia Mangun, mengaku lelah dengan kepastian kasus yang tidak pernah berujung.
“Tolong kami sudah lama menunggu. Itu uang kami, kapan dikembalikan. Kenapa terus dijanji-janji,” ujar Emilia, Jumat (19/5/2023) bersama para nasabah lainnya.
Berbagai kejanggalan dan diceritakan para nasabah.
Mulai dari pembukaan rekening yang tidak diketahui nasabah itu sendiri, hingga setoran uang nasabah yang tidak diakui pihak Sinarmas.
Penasehat Hukum para nasabah, Wenny Sariowan SH, mengatakan pihaknya telah melaporkan PT AJSM ke Ditreskrimsus Polda Sulut pada November 2020.
Dasar hukumnya, kata Wenny, karena PT AJSM menolak membayar hak nasabah meskipun telah diatur di Pasal 28 (2) Undang-Undang no 40 tahun 2014 tentang Perasuransian.
Wenny berharap kepolisian serius menindaklanjuti kasus ini.
Apalagi prosesnya sudah sampai tahap penyidikan.
“Selama ini prosesnya terkesan stagnan, bahkan belum ada penetapan tersangka dari kepolisian,” bebernya.
Upaya yang dilakukan nasabah, tambah Wenny, sudah maksimal.
Mulai dari musyawarah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga memohon perlindungan hukum ke Kemepolhukam.
Wenny juga berharap Mahendra Siregar sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK bisa segera menuntaskan pengaduan para nasabah.
Swita Glorite, Agen Pemasaran yang Tipu Nasabah Sinarmas MSIG hingga Ratusan Miliar
Swita Glorite selaku Agen Pemasaran Sinarmas MSIG melakukan pemalsuan polis dengan nilai Rp200 miliar.
Meskipun telah mendapatkan sanksi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan sejak 2021 dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, pembayaran ganti rugi terhadap nasabah belum terselesaikan.
“Swita Glorite Supit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perasuransian secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum,” tulis putusan itu.
Hal ini membuat beberapa nasabah pun mengajukan gugatan perdata dan laporan polisi agar uangnya kembali.
Meski demikian, Sinarmas MSIG menyampaikan bahwa besaran angka tersebut masih dalam tahap investigasi, sehingga belum dapat dikonfirmasi.
Berkaitan dengan hal tersebut, simak profil Swita Glorite selengkapnya dalam ulasan berikut.
Swita Glorite Supit tengah disorot sejak ditetapkan sebagai terpidana kasus pemalsuan polis PT ASJM Swita Glorite merupakan Relationship Director (RD) yang ditunjuk oleh Direktur PT ASJM.
Swita bertanggung jawab atas jabatan tersebut di wilayah Sulawesi.
Pengangkatannya disahkan oleh Direktur Sinarmas MSIG Herman Sulistyo beserta Direktur Gideon pada 14 Desember 2018.
Dalam pekerjaannya, Swita Glorite dinilai berprestasi dan berkontribusi cukup besar kepada perusahaan.
Swita Glorite juga berkontribusi dalam dana-dana premi yang disetorkan oleh korban-korban tersebut.
Bahkan Swita Glorite juga membagikan foto-foto keakrabannya dengan Direksi Sinarmas MSIG periode 2019 dan eks Wakil Direktur Utama Sinarmas MSIG Shinichiro Suzuki.
Swita Glorite bahkan menerima penghargaan sebagai top 10 RD Sinarmas MSIG atas bisnis agensi asuransinya di berbagai cabang. Oleh sebab itulah ia dikenal sebagai karyawan yang berprestasi.
Namun ternyata berdasarkan fakta persidangan, Swita Glorite memalsukan akun polis nasabah dengan cara memerintahkan oknum karyawan Bank mengisi data berbeda di sistem perusahaan dan membuat rekening baru atas nama korban tanpa diketahui korban.
Rekan Swita tersebut diketahui berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 125/Pid.Sus/2021/PN Mnd pada 8 Juli 2021 yakni bernama Velke Alma Angelique Wakary yang bekerja di BRI.
Keduanya menerima manfaat berupa uang dari polis asuransi nasabah.
PT ASJM akhirnya melakukan pencairan polis tersebut melalui rekening bank palsu itu.
Namun korban Sinarmas MSIG hingga kini tidak menerima hasil pencairan tersebut.
Pada 6 Februari 2023, Pengadilan Negeri Manado menerbitkan putusan perdata bahwa perusahaan dan mantan karyawan bank itu memberi ganti rugi seluruh tuntutan nasabah. Artinya MSIG harus mengganti kerugian tersebut.
Gugatan tersebut ditujukan kepada Swita Glorite Supit, Velke Alma Angelique Wakary, PT ASJM dan PT Bank Rakyat Indonesia.
Gugatan itu diajukan oleh Liana Leuw, Jimmy Lientungan, dan Andrew Lientungan.
(Alfrits Semen)