Berita Utama

Dugaan Polis Palsu Sinarmas: Nasabah Tagih Pengembalian Dana, Pertanyakan Proses Hukum di Polda Sulut

Dugaan Polis Palsu Sinarmas: Nasabah Tagih Pengembalian Dana, Pertanyakan Proses Hukum di Polda Sulut
Para nasabah yang mengaku telah dirugikan ratusan miliar mempertanyakan pengembalian uang yang menjadi hak mereka.

Manado, BeritaManado.com — Dugaan pemalsuan polis dari PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (AJSM) di wilayah Sulawesi Utara (Sulut) kembali menyeruak.

Kekinian, para nasabah yang mengaku telah dirugikan ratusan miliar mempertanyakan pengembalian uang yang menjadi hak mereka.

Seorang nasabah, Emilia Mangun, mengaku lelah dengan kepastian kasus yang tidak pernah berujung.

“Tolong kami sudah lama menunggu. Itu uang kami, kapan dikembalikan. Kenapa terus dijanji-janji,” ujar Emilia, Jumat (19/5/2023) bersama para nasabah lainnya.

Berbagai kejanggalan dan diceritakan para nasabah.

Mulai dari pembukaan rekening yang tidak diketahui nasabah itu sendiri, hingga setoran uang nasabah yang tidak diakui pihak Sinarmas.

Penasehat Hukum para nasabah, Wenny Sariowan SH, mengatakan pihaknya telah melaporkan PT AJSM ke Ditreskrimsus Polda Sulut pada November 2020.

Dasar hukumnya, kata Wenny, karena PT AJSM menolak membayar hak nasabah meskipun telah diatur di Pasal 28 (2) Undang-Undang no 40 tahun 2014 tentang Perasuransian.

Wenny berharap kepolisian serius menindaklanjuti kasus ini.

Apalagi prosesnya sudah sampai tahap penyidikan.

“Selama ini prosesnya terkesan stagnan, bahkan belum ada penetapan tersangka dari kepolisian,” bebernya.

Upaya yang dilakukan nasabah, tambah Wenny, sudah maksimal.

Mulai dari musyawarah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga memohon perlindungan hukum ke Kemepolhukam.

Wenny juga berharap Mahendra Siregar sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK bisa segera menuntaskan pengaduan para nasabah.

Swita Glorite, Agen Pemasaran yang Tipu Nasabah Sinarmas MSIG hingga Ratusan Miliar

Dugaan Polis Palsu Sinarmas: Nasabah Tagih Pengembalian Dana, Pertanyakan Proses Hukum di Polda Sulut
Swita Glorite. Foto: Ist

Swita Glorite selaku Agen Pemasaran Sinarmas MSIG melakukan pemalsuan polis dengan nilai Rp200 miliar.

Meskipun telah mendapatkan sanksi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan sejak 2021 dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, pembayaran ganti rugi terhadap nasabah belum terselesaikan.

“Swita Glorite Supit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perasuransian secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum,” tulis putusan itu.

Hal ini membuat beberapa nasabah pun mengajukan gugatan perdata dan laporan polisi agar uangnya kembali.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara