Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Berita Utama

Dugaan Konflik Kepentingan di Pilkada Manado, Tim Hukum AARS Ingatkan Kode Etik dan Netralitas Penyelenggara

by Jenly Wenur
Sabtu, 7 Desember 2024, 13:04 pm
in Berita Utama
A A
  • 8shares
Tim Hukum AARS, Rangga Paonganan SH.

Manado, BeritaManado.com — Tim Hukum pasangan Andrei Angouw-Richard Sualang (AARS) mengungkapkan adanya dugaan konflik kepentingan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Manado 2024.

Dugaan tersebut berawal dari informasi yang diterima tim AARS mengenai hubungan keluarga atau kekerabatan antara salah satu komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado dengan salah satu calon yang berkompetisi dalam Pilkada tersebut.

Rangga Paonganan SH, salah satu anggota tim hukum AARS menyatakan bahwa dugaan tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai netralitas dan kemandirian Bawaslu Manado dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.

“Kami khawatir dugaan hubungan keluarga atau kekerabatan tersebut akan mempengaruhi Bawaslu Manado dalam mengambil keputusan atau memberikan keterangan terkait beberapa laporan pelanggaran yang saat ini sedang berproses, bahkan ada yang sudah digugat di Mahkamah Konstitusi,” ujar Rangga, Jumat (6/12/2024).

Rangga menegaskan bahwa dugaan adanya hubungan keluarga atau kekerabatan antara penyelenggara dan calon dapat melanggar prinsip mandiri dan proporsional dalam penyelenggaraan pemilu.

Prinsip-prinsip ini diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Setiap penyelenggara pemilu yang memiliki hubungan keluarga atau kekerabatan dengan calon wajib untuk menyatakan hal tersebut secara terbuka.

Hal ini dapat dilakukan dalam forum rapat internal penyelenggara atau melalui media massa agar publik mengetahui potensi konflik kepentingan tersebut.

“Hukumnya wajib bagi seluruh penyelenggara untuk mempublikasikannya Jika tidak ada pengungkapan secara terbuka, maka hal itu bisa dianggap sebagai pelanggaran kode etik yang berpotensi dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga pemberhentian,” tegasnya.

Kekhawatiran ini muncul di tengah proses Pilkada Kota Manado yang semakin memanas, di mana berbagai laporan pelanggaran dan gugatan hukum tengah diproses.

Tim hukum AARS berharap agar penyelenggara pemilu dapat bertindak dengan independen dan objektif demi menjaga integritas dan keadilan dalam pelaksanaan Pilkada tersebut.

(***/jenlywenur)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 8shares
Tags: Andrei Angouwnetralitas penyelenggaraperaturan dkpp 2 2017Pilkada ManadoRangga PaongananRichard Sualang

Berita Terkini

Soroti Perubahan Aturan di Indonesia Tiap Ganti Pemimpin, Begini Kata Megawati Soekarnoputri

Soroti Perubahan Aturan di Indonesia Tiap Ganti Pemimpin, Begini Kata Megawati Soekarnoputri

9 Mei 2025
Joune Ganda Sambut Kehadiran Laksamana TNI (Purn) Marsetio, Hadiri Agenda Penting Bersama Gubernur Yulius Selvanus

Joune Ganda Sambut Kehadiran Laksamana TNI (Purn) Marsetio, Hadiri Agenda Penting Bersama Gubernur Yulius Selvanus

9 Mei 2025
Habemus Papam! Robert Francis Prevost Terpilih Paus Baru, Pilih Nama Leo XIV

Habemus Papam! Robert Francis Prevost Terpilih Paus Baru, Pilih Nama Leo XIV

9 Mei 2025
Manajemen Risiko Efektif dan Prudent, Kualitas Kredit BRI Makin Baik dengan Pencadangan Kuat

Manajemen Risiko Efektif dan Prudent, Kualitas Kredit BRI Makin Baik dengan Pencadangan Kuat

8 Mei 2025 - Updated on 9 Mei 2025
Ridwan Kamil Digugat! Siap Hadapi Proses Hukum di Bandung

Ridwan Kamil Digugat! Siap Hadapi Proses Hukum di Bandung

8 Mei 2025
Satgas Terpadu Bentukan Pemerintah Siap Tertibkan Ormas Tak Berbadan Hukum dan Premanisme

Satgas Terpadu Bentukan Pemerintah Siap Tertibkan Ormas Tak Berbadan Hukum dan Premanisme

8 Mei 2025
RSUP Kandou Manado Tunjukkan Komitmen Serius dalam Implementasi KRIS JKN, Simak!

RSUP Kandou Manado Tunjukkan Komitmen Serius dalam Implementasi KRIS JKN, Simak!

8 Mei 2025
Kardinal yang Terpilih Jadi Paus Harus Siap Tidak Kembali ke Negaranya

Kardinal yang Terpilih Jadi Paus Harus Siap Tidak Kembali ke Negaranya

8 Mei 2025
Menuntut Keadilan, Belasan Warga Pondol Gelar Aksi Demo di Depan Kantor DPRD Sulu

Menuntut Keadilan, Belasan Warga Pondol Gelar Aksi Demo di Depan Kantor DPRD Sulu

8 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.