KEPALA BKDD MINUT ALDRIN POSUMAH.
Airmadidi-Madu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Minahasa Utara (Minut) 2015 bisa menjadi racun bagi birokrat di pemerintahan ini.
Bagaimana tidak? Meski belum mengajukan surat permohonan pensiun dini ke Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD), diketahui sudah ada dua pejabat eselon II Pemkab Minut yang telah mendaftar sebagai Calon Wakil Bupati Minut.
Kedua pejabat tadi masing-masing Kepala Dinas Kehutanan Ir Joppy Lengkong yang mendaftar di partai koalisi Gerindra-PPP dan Asisten II Patrice Tamengkel di koalisi PKPI-Hanura.
Kepada wartawan, Kaban BKDD Minut Aldrin Posumah mengatakan, sampai sekarang belum menerima pengajuan pensiun dini dari kedua pejabat tadi. Padahal menurutnya, untuk proses pensiun dini bisa memakan waktu satu bulan. Sementara, pendaftaran di KPU akan dibuka pada 26-28 Juli.
“Jadi, kalau ada pejabat yang mendaftar di KPU sebagai peserta Pilkada, namun tidak mengantongi SK pensiun, maka sanksinya yang bersangkutan bisa diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Posumah.
Posumah menambahkan, pengajuan pensiun dini hanya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan masa kerja di atas 25 tahun. “Yang sudah bekerja di atas 25 tahun mendapatkan hak pensiun. Kalau belum, artinya mengundurkan diri dan tidak menerima gaji pensiun,” tutup Posumah.(Finda Muhtar)