Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Hukum dan Kriminalitas

Dua Karyawan Perusahaan Distribusi Provider Indosat Wajib Lapor di Polda Sulut

by Deidy Wuisan
Sabtu, 11 November 2023, 10:19 am
in Hukum dan Kriminalitas, Kota Manado
A A
  • 4shares
Ilustrasi.

Manado, BeritaManado.com – Dua orang karyawan PT. Mitra Distribusi Mandiri (MDM) yang bergerak di bidang penyaluran kartu perdana ponsel ,berstatus wajib lapor di Polda Sulawesi Utara.

Keduanya diduga terkait kasus dugaan penyalahgunaan data kependudukan/NIK untuk registrasi kartu perdana milik PT Indosat.

Diketahui keduanya masing-masing berinisial Ar dan An, keduanya merupakan karyawan PT. MDM.

Polda Sulut melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sulut, Kombes Pol Steven Tamuntuan, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Ya dikenakan wajib lapor sambil lengkapi proses pemberkasannya,” ujar Tamuntuan via pesan whatsapp, Jumat (10/11/2023).

Terpisah, Pihak kuasa hukum PT MDM Stevie Da Costa saat dihubungi mengatakan bahwa dua orang karyawan tersebut membenarkan bahwa kliennya sedang berstatus wajib lapor.

“Iya, memang ada wajib lapor kan dorang (mereka),” ujar Da Costa, Jumat (10/11/2023).

Sementara untuk masalah proses hukum terkait kasus tersebut, dirinya mengaku masih terus berjalan.

Diketahui, sebelumnya, PT. Mitra Distribusi Mandiri (MDM) selaku perusahaan distributor kartu perdana milik provider Indosat di Manado dan daerah sekitar, diduga melakukan kejahatan penyalahgunaan data kependudukan.

Hal ini dilakukan saat mengaktivasi dan meregistrasi kartu perdana menggunakan nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tanpa hak atau tanpa sepengetahuan pemilik.

Deidy Wuisan






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 4shares
Tags: Kota ManadoPencurian data kependudukanpolda sulutPT MDMSteven Tamuntuan

Berita Terkini

Steven Liow Tegaskan DKIPS Tak Punya Hutang dengan Media Massa

Steven Liow Tegaskan DKIPS Tak Punya Hutang dengan Media Massa

13 Mei 2025

BSG dan Pemerintah Bolsel Sepakati Kerja Sama terkait RKUD dan Penggunaan QRIS

13 Mei 2025
PWI Abal-Abal Ancam Lapor Polisi, Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan: Ini Lucu, Saya Sudah Duluan Lapor Kasus Ini

PWI Abal-Abal Ancam Lapor Polisi, Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan: Ini Lucu, Saya Sudah Duluan Lapor Kasus Ini

13 Mei 2025

High Level Meeting TP2DD Bolsel, Iskandar Kamaru Tekankan Pentingnya Digitalisasi dan Penggunaan QRIS

13 Mei 2025

Bank Indonesia Serahkan Ratusan Buku untuk 3 SMA di Talaud

13 Mei 2025
Fakta Mengejutkan dibalik Pemusnahan Amunisi Kadaluarsa di Garut 

Fakta Mengejutkan dibalik Pemusnahan Amunisi Kadaluarsa di Garut 

13 Mei 2025
Voucke Lontaan Cs Dilaporkan ke Polda Sulut Gegara Ini

Voucke Lontaan Cs Dilaporkan ke Polda Sulut Gegara Ini

13 Mei 2025

Meifa Warokka Konsisten Lakukan Rehabilitasi Remaja Minahasa Dari Berbagai Kecanduan

13 Mei 2025

Peringati Hari Raya Waisak 2025, BRI Peduli Salurkan Bantuan Sembako Bagi Ribuan Umat Buddha

12 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.