Manado, BeritaManado.com – Dua orang karyawan PT. Mitra Distribusi Mandiri (MDM) yang bergerak di bidang penyaluran kartu perdana ponsel ,berstatus wajib lapor di Polda Sulawesi Utara.
Keduanya diduga terkait kasus dugaan penyalahgunaan data kependudukan/NIK untuk registrasi kartu perdana milik PT Indosat.
Diketahui keduanya masing-masing berinisial Ar dan An, keduanya merupakan karyawan PT. MDM.
Polda Sulut melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sulut, Kombes Pol Steven Tamuntuan, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Ya dikenakan wajib lapor sambil lengkapi proses pemberkasannya,” ujar Tamuntuan via pesan whatsapp, Jumat (10/11/2023).
Terpisah, Pihak kuasa hukum PT MDM Stevie Da Costa saat dihubungi mengatakan bahwa dua orang karyawan tersebut membenarkan bahwa kliennya sedang berstatus wajib lapor.
“Iya, memang ada wajib lapor kan dorang (mereka),” ujar Da Costa, Jumat (10/11/2023).
Sementara untuk masalah proses hukum terkait kasus tersebut, dirinya mengaku masih terus berjalan.
Diketahui, sebelumnya, PT. Mitra Distribusi Mandiri (MDM) selaku perusahaan distributor kartu perdana milik provider Indosat di Manado dan daerah sekitar, diduga melakukan kejahatan penyalahgunaan data kependudukan.
Hal ini dilakukan saat mengaktivasi dan meregistrasi kartu perdana menggunakan nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tanpa hak atau tanpa sepengetahuan pemilik.
Deidy Wuisan