Manado – Keputusan Mahkamah Agung yang membebaskan dr Ayu dan kawan-kawan (dkk), siang tadi Jumat (7/2/2014) disambut gembira oleh semua dokter di tanah air, terlebih rekan-rekan sejawat di Manado Sulawesi Utara.
“Wah kami senang sekali rekan kami bebas, pastinya semua dokter ikut senang, sungguh-sungguh inilah kebenaran telah dibuktikan,” ujar dr Marlina Rumansi.
Menurutnya, pembebasan ini semata-mata bukan hanya karena rasa solidaritas tapi dampaknya di masa depan.
Karena memang dr Ayu sudah sesuai prosedur, kalau sudah sesuai dan masih masuk penjara apa jadinya kami para dokter nantinya yang akan menangani kasus serupa, mungkin tak ada yang mau karena takut seperti dr Ayu – dr Marlina Rumansi
Dasar pertimbangan MA mengabulkan PK karena para terpidana sudah sesuai SOP dalam penanganan operasi sesco ciceasria sehingga pertimbngn judex facti pada PN sudah tepat. Putusan ini diketok oleh 5 majelis hakim agung yaitu Dr M Saleh, Maruap Dohmatiga Pasaribu, Prof Dr Surya Jaya Syarifuddin dan Margono.
Seperti diketahui, dr Ayu, dr Hendy dan dr Hendry divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado terkait operasi caesar yang mengakibatkan pasien meninggal dunia. Adapun anak yang dilahirkan selamat. Atas vonis ini, jaksa lalu kasasi yang membuahkan hasil hukuman 10 bulan penjara bagi ketiganya atas dasar kealpaan dan mengakibatkan pasien meninggal dunia.(quin)